Mendaftar sertifikasi halal untuk UMKM sangatlah penting (www.freepik.com)
Likes
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Kemenkop UKM di Instagram, yang tentu saja menjadi kabar baik bagi para UMKM di Indonesia yang ingin meningkatkan kualitas produk mereka.
Proses pendaftaran sertifikasi halal tidaklah sulit, namun dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan sertifikasi halal gratis dari Kemenkop UKM.
Salah satu syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili yang jelas, serta mengisi formulir pendaftaran secara online.
Baca Juga: Panduan Berinvestasi Syariah yang Bertanggung Jawab Saat Ramadan
Selain itu, usaha tersebut harus memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, dengan modal di bawah Rp 1 miliar dan penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mikro yang sebenarnya membutuhkan bantuan dalam hal sertifikasi halal. Dengan demikian, para pelaku usaha mikro bisa lebih mudah bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Komentar
11 Oct 2024 - 17:04
Nice infonya
04 Oct 2024 - 15:46
Artikel sangat bermanfaat
01 Oct 2024 - 16:23
Sangat membantu
24 Sep 2024 - 20:47
Ternyata simpel dan mudah