Sertifikasi Halal, Seberapa Urgent Sih?

Like

4.  Audit LPH

Kalau pendaftaranmu disetujui, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan mengirimkan faktur pembayaran pemeriksaan, pengujian dan akomodasi. Buat kamu yang memilih jalur self declare alias pernyataan halal secara mandiri, gratis. Sedangkan buat jalur reguler tarifnya berkisar antara Rp 300.000 - Rp 21.125.000. 

Di tahap inilah perlu koordinasi dari penyelia halalmu dan tim auditor LPH selama 40-60 hari kerja. Kamu wajib menunjukkan kepada mereka dimana saja lokasi pabriknya, bahan baku, proses perolehan bahan baku, bagaimana proses produksi, sistem sanitasi, pengemasan dan alur distribusinya. Saat seluruh prosedur dinyatakan selesai, kamu akan mendapat salinan hasil audit sebagai bukti. 

Baca Juga: Dampak Positif Sertifikasi Halal untuk UMKM, Sudahkah Kamu Mendaftar?


5. Sidang Fatwa 

Keputusan kehalalan produkmu bukan dari BPJPH guys, tapi hasil sidang fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) bersama dengan para pakar, kementerian/lembaga dan instansi. Kalo statusnya sudah halal, barulah diinfokan ke BPJPH buat diterbitin sertifikat dan penempelan stiker halal.

Ingat ya, sertifikat ini tetap berlaku seumur hidup asalkan tidak ada perubahan bahan maupun proses produksinya. Gak perlu ribet-ribet perpanjang lagi deh.

Gimana nih bisnismu sudah siap buat daftar sertifikasi halal?


#Mon-FridaySeptemberChallenge













---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung