PPN Naik 12 Persen, Dampaknya untuk Konsumen dan Pengusaha

PPN naik 12 persen, ini dampaknya untuk konsumen dan pengusaha (Foto Freepik.com)

PPN naik 12 persen, ini dampaknya untuk konsumen dan pengusaha (Foto Freepik.com)


Hadiah awal tahun 2025 dari pemerintah Indonesia yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, baik dari sisi warga biasa maupun pengusaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu PPN, kenapa tarifnya naik, serta dampaknya bagi masyarakat dan pelaku usaha.


Apa Itu PPN?

PPN singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. PPN ini merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan jasa atau barang kena pajak.

PPN dihitung berdasarkan persentase dari harga barang atau jasa yang dibeli. Jika sebelumnya PPN adalah 11 persen bearti rarti Anda akan membayar tambahan 11 persen dari harga barang/jasa yang dibeli.

Dengan kenaikan menjadi 12%, harga barang dan jasa yang Anda beli akan lebih mahal.

Baca Juga: Tari PPN Naik 12 Persen di 2025, Ini 4 Tips Mengantisipasinya!

 

Apakah Semua Barang Kena PPN?

Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Ada beberapa barang pokok yang dibebaskan dari PPN, seperti sembako, pendidikan, dan layanan kesehatan. Namun, sebagian besar barang konsumsi dan jasa akan dikenakan tarif PPN yang baru.
 

PPN Dibebankan Kepada Siapa?

Secara teknis, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir. Artinya, meskipun pengusaha yang mengumpulkan PPN dari konsumen dan menyetorkannya ke negara, pada akhirnya beban pajak ini jatuh kepada konsumen.

Pengusaha atau pedagang hanya bertindak sebagai "pengumpul pajak" untuk pemerintah. Dengan kata lain, meskipun tarif PPN naik, yang akan merasakan langsung dampaknya adalah konsumen, karena harga barang atau jasa yang mereka beli akan lebih mahal.