Punya UMKM, Jangan Lupa Perhatikan Pajak Berikut Ini

Tax Illustration - Canva

Tax Illustration - Canva

Like

Sebagai warga negara yang baik, kita tentu perlu membayar pajak dong. Enggak cuma pribadi, perusahaan atau badan usaha pun wajib bayar pajak nih.

Soalnya, berdasarkan UU No.6 Tahun 1983, pajak merupakan kontribusi wajib ke negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Lalu, gimana dengan UMKM?

Sebagai bentuk dari badan usaha, UMKM juga wajib membayar pajak lho! Berdasarkan UU No.36 tahun 2008, tentang Pajak Penghasilan (PPh), setiap orang yang punya warisan belum terbagi dan bentuk usaha, tetap kena PPh.

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kamu punya, sebelumnya perlu didaftarkan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Nah, di SKT itu lah, disebutkan pajak apa saja yang akan dikenakan dan harus kamu bayar.

Pajak yang akan dikenakan tergantung dari jenis bisnis, omzet, serta transaksi UMKM kamu selama setahun nih, Be-emers. PPh yang biasanya dikenakanan antara lain
  • PPh Pasal 15, 19, 22, 23 (transaksi pembelian jasa), 26, dan 29.
  • PPh Pasal 21, untuk penghasilan karyawan
  • PPh Pasal 4 ayat 2 yang biasa disebut PPh Final atau PPh UMKM
 

PPh Final/UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013, PPh Final merupakan pajak atas omzet usaha. Nah, PPh UMKM ini berlaku untuk Wajib Pajak yang punya penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar selama setahun dan menggaji karyawan kurang dari Rp32 juta per tahun.


Tarif pajak untuk UMKM, sejak 2018 hingga sekarang, dikenakan sebesar 0,5 persen saja lho! Diketahui sebelumnya, tarif pajak PPh Final yaitu sebesar 1 persen.

 

Tarif Pajak UMKM - Image: Pajak.go.id

Tarif Pajak UMKM - Image: Pajak.go.id



Dikutip dari laman Pajak.go.id, penurunan tarif Pajak UMKM ini dipicu oleh fakta bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negara. Makanya, penurunan pajak ini sekaligus mengurangi beban Pajak UMKM dan diharapkan dapat lebih mampu mengembangkan usahanya.

Cara menghitung Pajak UMKM ini juga gampang kok. Kamu hanya cukup mengalikan penghasilan bruto tiap bulannya dengan tarif pajak sebesar 0,5 persen.

Untuk mempermudah pencatatan keuangan, kamu bisa langsung menghitung pajak dari penghasilan bruto UMKM yang kamu miliki setiap bulannya.

Kenapa dihitung per-bulan?

Soalnya, pembayaran atau penyetoran pajak UMKM ini dilakukan setiap bulan, bukan tahunan. Caranya, kamu bisa menyetor langsung menggunakan kode billing lewat ATM/EDC, bank persepsi, pos, maupun internet/mobile banking.

Selain itu, kamu juga bisa sih menggunakan cara dipotong atau dipungut. Namun, sebelumnya kamu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP untuk mendapatkan Surat Keterangan.