Selain BPJS, Perlukah kita memiliki asuransi swasta? (Foto freepik.com)
Likes
Telah beredar di media sosial Facebook yang membuat pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan deg-degan. Hal ini lantaran adanya aturan yang telah menerbitkan daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.
Wah, pasti berita itu sangat mengagetkan, sekaligus mengkhawatirkan karena jumlahnya tidak main-main, cukup banyak 144, termasuk diantaranya tetanus, influenza, HIV/AID tanpa komplikasi dan bronchitis akut.
Di Facebok ada tiga narasi yang mengatakan bahwa sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, terdapat 144 penyakit yang harus dapat ditangani di layanan Primer (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) sehingga TIDAK BOLEH DIRUJUK.
Narasi yang beredar itu tentu membuat kita sebagai pemegang kartu BPJS bingung. Artinya semua penyakit sekarang harus ditangani di layanan Primer atau Puskesmas, tidak di rumah sakit lagi.
Setelah Kompas.com menelusuri kepada Bapak Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, dinyatakan bahwa benar 144 penyakit tersebut pengobatanya dilakukan di FKTP, tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.
Syarat utamanya apabila peserta setelah pergi ke Fasilitas tingkat Pertama, lalu dirujuk ke Rumah sakit jika memenuhi indikasi medis, Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Tidak adanya aturan pembaharuan sejak peraturan itu ditentukan. Jadi kenapa narasi itu timbul lagi?
Nah dengan penjelasan dan klarifikasi dari Humas BPJS sudah jelas bahwa masih dimungkinkan jika kita menderita suatu penyakit (dari 144 penyakit yang tertera), datang dulu ke FKTP.
Baru setelah itu berkonsultasi dan minta rujukan kepada dokternya apabila tidak bisa tertangani di Puskesmas. Semuanya ini tentu ada tujuannya yaitu tidak semua pasien tiba-tiba ke Rumah Sakit .
Hal ini mengakibatkan banyak pasien yang bertumpuk di rumah sakit tanpa disortir lebih dulu.
Hal ini ada baiknya yaitu disortir dulu di FKTP. Tapi juga ada buruknya apabila penyakit pasien parah, harus mengikuti jenjang proses dan prosedur yang panjang, waktu penanganan bisa terlambat (misalnya kena stroke).
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.