Masyarakat Jabodetabek Dinilai Semakin Cerdas Beli Hunian? Ini Alasannya

House Illustration - canva

House Illustration - canva

Like

Hal apa yang terlintas di pikiranmu ketika mau beli hunian?

Berbagai faktor seperti lokasi, harga, keamanan, fasilitas di sekitar hunian, pastinya jadi pertimbangan kamu sebelum membeli hunian. Makanya, melakukan riset terlebih dahulu sebelum berinvestasi properti, termasuk rumah, memang penting untuk dilakukan.

Nah, hal itu dinilai sudah terjadi pada masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) lho, Be-emers. Menurut Pakar Hukum Pertanahan Eddy M. Leks, dikutip dari Bisnis, masyarakat Jabodetabek sekarang makin cerdas sebelum memutuskan untuk membeli produk properti.

Soalnya, mereka cenderung sudah memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen terhadap pengembang properti. Menurut UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, beberapa hak konsumen dalam pembelian properti antara lain:
  • Kenyamanan dan keamanan.
  • Data yang jelas dan jujur terkait properti
  • Keluhan atau kritik konsumen berhak didengar pengembang
  • Konsumen berhak dapat advokasi, perlindungan, upaya penyelesaian sengketa, jika ada masalah
  • Pembinaan dan edukasi terkait produk hunian
  • Tidak ada diskriminasi
  • Konsumen berhak dapat kompensasi atau ganti rugi, jika terjadi ketidaksesuaian produk atau kesepakatan.

Adapun, konsumen juga memiliki sejumlah kewajiban seperti mengetahui legalitas atau perizinan yang dimiliki pengembang, skema pembayaran, pelunasan, dan serah terima barang berupa unit properti. 

Menurut Eddy, berbagai permasalahan yang timbul dalam proses jual beli properti terjadi karena adanya misinformasi. Misalnya, di saat pengembang enggak memberikan informasi detail terkait produknya, konsumen kadang juga kurang inisiatif buat riset atau cari tahu lebih lanjut terkait unit properti yang mau dibeli.


Meski begitu, terdapat perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah melalui sejumlah peraturan seperti:
  • UU No. 1/2011 tentang Perumahan, dan turunannya yaitu Peraturan Menteri PUPR No. 11/2019 tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.
  • Peraturan Menteri PUPR No. 23 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

Eddy juga menilai, kalau kini masyarakat atau konsumen properti cenderung lebih hati-hati dan paham mengenai pasar properti. Apakah kamu salah satunya?
 

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dengan adanya perlindungan dari pemerintah, bukan berarti kamu ceroboh ketika ingin beli properti. Hal pertama yang perlu kamu perhatikan ketika mau beli properti atau hunian adalah kelengkapan dokumen.

Adapun, kelengkapan dokumen hunian antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sertifikat tanah dan bangunan. Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan nama yang tercantum pada sertifikat unit properti.

Kalau bisa sih, coba hindari properti yang masih menggunakan nama perorangan atau perusahaan pihak ketiga. Kamu harus lebih hati-hati, karena enggak jarang, ditemukan kasus developer kecil yang pakai nama pribadi untuk menjual propertinya.