Pindai Retina, Bagaimana dengan Data Biometrik Kita?

Pindai Retina Dapat Cuan, Tapi Bagaimana dengan Data Pribadi Kita? Sumber gambar:  Adobe Express

Pindai Retina Dapat Cuan, Tapi Bagaimana dengan Data Pribadi Kita? Sumber gambar: Adobe Express

Be-emers World ID dan Worldcoin yang dikembangkan oleh Sam Altman menjadi viral saat ini karena memindai retina mata sejumlah orang, dengan menggunakan perangkat mirip bola mata yang dilengkapi kamera yang bernama orc. 
 
Meski mata orang yang mau dipindai akan mendapatkan imbalan, tetapi karena belum jelas keamanannya.  Aktivitas tersebut akhirnya dilarang dan izinnya dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
 
Sebenarnya imbalan yang diterima pun lumayan, antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Jika memang lumayan, kenapa dilarang? Apakah harus seketat itu, hingga dihentikan dan dilarang? 
 
Yuk, Be-emers cek informasi berikut
 

Data Biometrik dan Kelebihannya

Menurut authme.com biometrik, berasal dari dua kata yaitu 'bio' yang berarti hidup dan 'metrik' yang berarti ukuran.

Oleh karena itu biometrik merupakan teknologi yang menggunakan data biologis yang unik, dari individu atau perorangan, untuk autentikasi. 
 
Iris mata termasuk data biometrik. Termasuk data biometrik yang lain adalah sidik jari, wajah, suara, atau perilaku seperti ketukan pada keyboard dan pola gerakan manusia. 
 
Data biometrik ini memiliki beberapa keunggulan antara lain 1) dapat memverifikasi identitas seseorang secara akurat, 2) memastikan bahwa identitas seseorang tersebut tepat, 3) dapat dipastikan data tidak dipalsukan oleh pihak lain, 4) tidak bisa dilupakan, hilang, atau mudah disalin, 5) kecepatan tinggi dan kemudahan akses.
 

Legitimasi Data Biometrik 

Meski demikian data biometrik ini harus dijaga dan dilindungi dengan baik. Data yang bersifat sangat pribadi ini bisa saja bocor jika tidak aman dalam penyimpanannya.
 
Di Indonesia sendiri, Mengutip dari CNBC.Com, Menurut Ir. Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute,  bahwa data biometrik termasuk dalam data pribadi yang dilindungi UU PDP (undang undang perlindungan data pribadi).
 
Masih dalam sumber yang sama, menurut Pratama Persadha, ahli Keamanan Siber, ketika seorang warga dimintai data biometrik, bukan hanya data itu sendiri yang akan dikendalikan, tetapi martabat dan hak individunya juga akan dikendalikan di ruang digital.
 
Jadi masyarakat Indonesia seharusnya tidak sembarangan membagikan data biometriknya ke pihak-pihak yang belum jelas keamanannya.