Be-emers, siapa nih yang sudah sudah punya rencana mau buka bisnis
Food and Beverage (F&B) atau bahkan sudah menjalankan bisnisnya?
Nah, informasi dari Bang Saifullah yang merupakan Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Depok, sekaligus menjadi pembicara di Bisnis Muda Academy, menyatakan bahwa Be-emers bisa memenuhi 5 legalitas usaha berikut biar tambah cuan.
Yaitu NIB, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), halal, izin edar, dan sertifikat laik higiene.
Seperti apa penjelasannya? Yuk kita pelajari bareng-bareng!
5 Jenis Legalitas Usaha Bisnis F&B yang Wajib Kamu Miliki
Berikut adalah 5 jenis legalitas usaha yang mesti dimiliki oleh pelaku usaha dibidang FnB:

Youngpreneur Talk Bisnis Muda
1.Nomor Induk Berusaha (NIB)
Secara sederhana NIB dapat diartikan sebagai nomor identitas para pelaku usaha, yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Menurut Bang Saifullah, NIB bisa dikatakan sebagai cikal bakal semua perizinan. Karena kalau sudah memiliki NIB ini, para pengusaha akan dapat dengan mudah mendaftar izin-izin yang lain.
Untuk bisa memperoleh NIB ini pun tidak sulit. Be-emers bisa memperoleh NIB ini dengan membuka website oss.co.id.
Kemudian mengisi dan melengkapi data-data yang diminta di website tersebut. Data-data ini sifatnya umum kok.
Yang data-data tersebut sudah dituliskan oleh Bang Saifullah sebagai berikut:
- Nama,
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Tempat Tanggal Lahir,
- Alamat lengkap sesuai KTP,
- Alamat Produksi,
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak wajib atau kalau ada saja,
- Email,
- No HP,
- Nama Usaha,
- Produk,
- Merek Produk,
- Modal Usaha,
- Omzet/tahun, dan waktu dimulainya usaha.
Mudah bukan, Be-emers?
2. HAKI
Nah kalau sudah punya NIB, bisa mendaftarkan HAKI-nya.
Menurut iblam.ac.id, HAKI ini juga penting banget, untuk menghindari pencurian hak milik dan dan untuk meningkatkan keuntungan.
Untuk bisa mendaftarkan HAKI Be-emers bisa buka website
dgip.go.id.
Pun untuk mendapatkan HAKI ada dua cara yaitu cara yang subsidi dan cara berbayar penuh. Secara bersubsidi bisa dilakukan dengan meminta surat rekomendasi dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten.
Sedangkan yang berbayar penuh tidak perlu minta surat rekomendasi.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.