Tema 03 September-Etika Menyampaikan Aspirasi yang Baik, Bagaimana Caranya?

Ilustrasi orang sedang melakukan demo/menyampaikan aspirasi pendapat (Foto Freepik.com)

Ilustrasi orang sedang melakukan demo/menyampaikan aspirasi pendapat (Foto Freepik.com)

Be-emers, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sejatinya dijamin oleh Undang Undang. Dalam Undang Undang sendiri, kebebsan menyampaikan pendapat diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3. 

Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". 

Seperti yang terjadi saat ini, demo adalah salah satu bentuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini pun dijamin oleh pasal tersebut. 

Lantas, bagaimana ya etika menyampaikan pendapat yang baik? Baik secara langsung atau di media sosial. Yuk, Be-emers tuliskan pendapatmu dengan menggunakan #Mon-FridaySept ya.