
Ilustrasi orang sedang melakukan demo/menyampaikan aspirasi pendapat (Foto Freepik.com)
Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Seperti yang terjadi saat ini, demo adalah salah satu bentuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini pun dijamin oleh pasal tersebut.
Lantas, bagaimana ya etika menyampaikan pendapat yang baik? Baik secara langsung atau di media sosial. Yuk, Be-emers tuliskan pendapatmu dengan menggunakan #Mon-FridaySept ya.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.