Antisipasi darurat dengan dana darurat [Pixabay]
Sepanjang tahun 2025, Badan Penanggulangan Bencana Alam (BPBA) menyebut Aceh menjadi provinsi di Indonesia yang paling sering dilanda kebakaran.
Diintip dari website resminya bnpb.go.id, dalam kurun waktu Januari hingga Juli terdapat 237 kali kebakaran bahkan menelan korban jiwa.
Merujuk data yang ada, kebakaran pemukiman masih mendominasi yakni 91 peristiwa. Terkecuali bulan Juli yang mana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendominasi sebanyak 25 kali kejadian yang membakar 77 hektar lahan.
Bolehkah Mengambil Dana Darurat dari Pos Keuangan Lain?
Ambil contoh seluruh dana darurat yang terkumpul sudah terpakai, boleh enggak ya mengambil dana dari pos keuangan lain? Yuk simak beberapa hal yang sebaiknya menjadi perhatian.
1. Perhatikan Skala Prioritas
Kalau memang terpaksa, ambillah dana dari portofolio prioritas terbawah (alias tujuan finansial yang bisa ditunda). Misalnya tabungan liburan atau ibadah ke Tanah Suci yang bisa menunda dulu sampai keadaan finansial stabil kembali.
2. Ambil Hanya Keuntungannya, Bukan Dibobol Seluruhnya
Nah, tarik hanya keuntungan ini saja ketika benar-benar membutuhkannya untuk darurat. Hindari mengambil seluruh dana pokok utama, kecuali sudah sungguh kepepet.
3. Hitung Kembali Dana yang Terpakai
Pasca keadaan darurat lewat, finansial sudah kembali normal, jangan lupa isi lagi dana yang sudah terpakai! Kamu bisa menghitung ulang berapa jumlah tabungan yang terpakai, lalu konsisten mengisinya kembali.
Agar lekas terkumpul, kamu bisa mengisinya dari berbagai sumber pemasukan yang didapat semisal bonus tahunan, THR, atau fee dari pekerjaan sampingan.
Erinintyani Shabrina Ramadhini
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.