Ingin Berinvestasi Emas? Hal yang Harus Kamu Perhatikan dan Cara Memperkirakan Keuntungannya

Simulasi Perhitungan Keuntungan Menabung Emas di Tengah Harga Emas Melambung karena Krisis Greenland. Sumber Gambar Adobe Express

Simulasi Perhitungan Keuntungan Menabung Emas di Tengah Harga Emas Melambung karena Krisis Greenland. Sumber Gambar Adobe Express


Be-emers, menabung dalam bentuk emas itu memang sudah jauh lebih menguntungkan daripada menabung konvensional.

Dikutip dari tanamduit.com, Be-emers rata-rata kenaikan harga emas saja sudah 10-20%. Yang inilah menyebabkan kita untung. 

Keuntungan tersebut akan bertambah, jika ada sesuatu yang memicu, misalnya seperti saat ini, ada Krisis Greenland.

Yaitu krisi yang dipicu oleh ketegangan militer dan diplomatik antara Amerika dan Eropa terkait Greenland.

Krisis ini memicu harga beli emas murni Antam tembus hingga Rp 2,7 juta per gram.


Tapi, sebenarnya seberapa besar keuntungan yang kita peroleh sih? Yuk, coba kita hitung!


Perhatikan Hal Berikut Supaya Untung Investasi Emas

Berikut adalah beberapa hal yang harus kamu perhatikan supaya untung dalam berinvestasi emas: 


1. Waktu Beli dan Waktu Jual

Seperti yang kita ketahui bersama, kita akan untung maksimal jika kita membeli emas ketika harganya sedang rendah dan menjual emas ketika harganya sedang tinggi. 

Atau sebaliknya keuntungan tidak akan maksimal jika membeli saat tinggi dan menjualnya saat harga rendah. Jadi pertimbangkan hal ini ya Be-emers 


2. Kondisi Global

Seperti yang telah dijelaskan di atas kondisi global sangat mempengaruhi harga emas. Seperti saat ini, ketika ada krisis Greenland, harga emas melambung tinggi.
 

3. Spread

Jangan lupa juga untuk pertimbangkan spread. Yaitu selisih antara harga beli dan harga jual emas. Dikutip dari infobanknews.com, spread emas berkisar antara 5-10%. 
 

4. Pajak Penghasilan 

Penjualan emas juga ada pajaknya lho Be-emers. Dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Dikutip dari sbktaxconsult.com nih, besar pajak untuk pembelian emas adalah 0,45% bila pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan  0,9% jika Be-emers tidak memiliki NPWP atau sebesar dua kali lipat.