Selama Pandemi, Tarif Premi Asuransi Naik atau Turun Ya?

Insurance - Canva

Insurance - Canva

Like

Pandemi Covid-19 membuat kebutuhan terhadap proteksi diri jadi meningkat. Di sisi lain, hal itu juga membuat kondisi ekonomi kita mengalami tekanan.

Lalu, gimana dengan tarif premi asuransi selama pandemi? Apakah mengalami perubahan yang cukup signifikan?

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar, dikutip dari Bisnis, tarif premi asuransi itu sebenarnya mencerminkan tingkat risiko.

Jadi, semakin tinggi sebuah risiko maka semakin besar tarif sebuah asuransi, pun sebaliknya.

Nah, Dody pun menjelaskan, profil risiko tersebut dimiliki oleh masing-masing perusahaan asuransi dengan karakteristik yang berbeda-beda. Hal itu tergantung dari portofolio bisnis dan luas cakupan polis.


Adapun, data statistik risiko yang digabungkan dengan rencana pengembangan bisnis bakal menjadi dasar pembentukan tarif premi asuransi lho!

Dengan begitu, Dody mengatakan bahwa perubahan tarif premi akan dikembalikan kepada data profil risiko perusahaan asuransi. Meski begitu, data di masa pandemi secara umum enggak bisa dijadikan dasar untuk langsung mengubah tarif premi.

Baca Juga: Asuransi Unit-Link Ramai Diburu, Ini Pemicunya
 

Mengacu Pada Time Series

Sebenarnya, pembentukan tarif premi asuransi mengacu ke data time series minimal lima tahun. Misalnya, saat terjadi pandemi yang sudah berjalan sekitar 9 bulan, hal itu enggak langsung jadi acuan perubahan premi.

Namun, Dody menilai, masih ada kemungkinan perusahaan asuransi memberikan diskon premi saat ini. Diskon itu diberikan saat terjadi penurunan risiko, atau umumnya jika tidak ada klaim saat tertanggung melakukan perpanjangan polis (no claim discount).

Jadi, kalau risikonya naik, otomatis akan ada peningkatan tarif supaya premi asuransi jadi seimbang.

Adapun, Dody juga menjelaskan, sejumlah lini asuransi dengan tarif yang sudah diatur secara khusus, seperti asuransi harta benda dan kendaraan bermotor, harus selalu mengikuti ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 6/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Buat Referensi Kamu, 36 Perusahaan Asuransi Ini Terpilih Jadi Best Insurance 2020 Lho!