Siap-Siap, Tarif Parkir Mobil di Jakarta akan Naik!

Parkiran Mobil Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Parkiran Mobil Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like
Ada kabar terbaru nih, Be-emers dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang katanya akan merevisi aturan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta. Disebutkan bahwa tarif parkir maksimal akan mencapai Rp 60 ribu per jam, lho!

Selain itu, nantinya juga akan ada aturan tentang lokasi parkir dan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengatakan bahwa dari hasil kajian berdasarkan metode analisis ability to pay dan willingness to pay, penerapan tarif tertinggi bisa mereduksi kendaraan yang parkir sampai 95 persen.
 

Parkir Mobil Illustration Web Bisnis Muda - Seva.id

Parkir Mobil Illustration Web Bisnis Muda - Seva.id


Revisi tarif parkir tersebut untuk on street dan off street pada lahan milik Pemda. Tarif parkir mobil tertinggi KPP Golongan A bisa mencapai Rp 60.000 per jam, sedangkan KPP Golongan B Rp 40.000 per jam.

Tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk beberapa golongan mobil, yaitu:
  1. Mobil yang parkir di koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B: yaitu pada mobil yang parkir pada jalan utama yang sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal.
  2. Mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi
  3. Mobil yang belum daftar ulang pajak (Pajak Kendaraan Bermotor)
 
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan baru tersebut dilakukan sebagai bentuk dari pengendalian lalu lintas dan pembatasan pergerakan kendaraan, yang berupa kontrol berbasis integrasi transportasi.