Perhatikan, Ini Waktu Sesi Penyekatan Hingga Daftar Sektor Pekerja Esensial dan Kritikal Selama PPKM Darurat!

Traffic illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Traffic illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Per hari ini Kamis, (15/07/21) dikabarkan bahwa Pihak Polda Metro Jaya memberlakukan peluasan titik penyekatan selama masa PPKM Darurat.

Bermula berjumlah 63 titik, hari ini hal tersebut sudah diberlakukan menjadi 100 titik penyekatan, baik itu di ruas Jalan Jakarta hingga daerah sekitaran atau penghubung ke Jakarta.

Melalui Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Meto Jaya mengatakan bahwa bertambahnya titik penyekatan dikarenakan terjadi peningkatan mobilitas serta dirasa pembatasan di batas kota tidak cukup membatasi mobilitas dengan dibuktikan masih banyak pergerakan di dalam kota.

Nantinya yang diperbolehkan untuk melewati titik-titik penyekatan hanya berlaku untuk Sektor Pekerja Esensial dan Kritikal saja. Tak hanya itu, adapun jam-jam diberlakukannya penyekatan.

Nah, Be-emers sendiri sudah tahu belum kapan waktu atau sesi penyekatan diberlakukan? dan apa saja sektor esensial dan kritikal yang berlaku selama PPKM Darurat?


 

Waktu Sesi Penyekatan

  • Pukul 06.00 – 10.00 WIB
    Pada waktu ini yang diperbolehkan melewati titik penyekatan hanyalah pekerja Sektor Esensial dan Kritikal.
     
  • 10.00 – 22.00 WIB
    Pada waktu ini yang diperbolehkan melewati titik penyekatan hanya Tenaga Kesehatan (Nakes), Dokter, Perawat, TNI/POLRI dan Petugas Darurat.

    Dengan begitu, penyekatan baru dibuka dari Pukul 22.00 – 06.00 WIB karena dirasa pada waktu tersebut mobilitas masyarakat sudah menurun.
 

Daftar Sektor Esensial dan Kritikal

  • Sektor Esensial
    Finansial (Asuransi, Perbankan, Dana Pensiun serta Lembaga Pembiayaan), Pasar Modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi (Operator Seluler, Data Center, Internet, Pos serta Media), Perhotelan Non – Penanganan Karantina dan Industri Orientasi Ekspor (Dalam Konteks Menunjukkan Pemberitahuan Ekspor Barang Selama 12 Bulan Terakhir).
     
  • Sektor Kritikal
    Kesehatan, Keamanan & Ketertiban Masyarakat, Energi, Logistik Transportasi & Distribusi (Untuk Kebutuhan Pokok Masyarakat), Pupuk & Petrokimia, Semen & Bahan Bangunan, Objek Vital Nasional, Kontruksi (Infrastruktur Publik) dan Utilitas Dasar (Listrik, Air dan Pengelolaan Sampah).
Baca Juga: Aturan Baru Mulai Berlaku di Pos Penyekatan PPKM Jabodetabek, Cek Ini

Bagaimana, untuk kamu yang masih harus bekerja di sektor esensial dan kritikal, sudah disiapkan STRP belum?