Small & Medium-Sized Enterprises (SMES) alias UKM, Apa Sih Itu?

Small & Medium Sized Enterprise Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Small & Medium Sized Enterprise Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Small & Medium-Sized Enterprises (SMES) atau yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sebuah sebutan yang mengacu pada jenis usaha kecil dengan total kekayaan bersih di bawah Rp 200 juta, termasuk juga tanah dan bangunan tempat usaha.

SMES sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu Small Business, Medium Business, dan juga Micro Business. Ketiga kategori tersebut memiliki peran penting terhadap ekonomi lho, Be-emers.

Meskipun berukuran kecil, jumlah mereka melebihi perusahaan-perusahaan besar yang ada, mempekerjakan banyak orang, dan juga membantu membentuk inovasi yang bisa menggerakkan roda ekonomi.

Setiap negara pun memiliki definisi sendiri tentang apa yang dimaksud dengan SMES atau UKM/UMKM, yang didasarkan pada undang-undang dan peraturan lainnya.
 

Lalu, bagaimana klasifikasi UKM dan UMKM di Indonesia?


Di Indonesia, aturan tentang klasifikasi UMKM tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM).


Peraturan tersebut diterbitkan bersama 48 peraturan lainnya, yang merupakan hasil dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dilansir dari KontrakHukum, klasifikasi UMKM diatur dalam PP UMKM pada Pasal 35 hingga Pasal 36. Menurut pasal-pasal tersebut, UMKM digolongkan berdasarkan modal usaha dan juga hasil penjualan per tahunnya.
 

Klasifikasi UMKM Berdasarkan Modal Usaha

  • Usaha Mikro: memiliki modal paling banyak sebesar Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Usaha Kecil: memiliki modal usaha sebanyak lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Usaha Menengah: memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, tanpa tanah dan bangunan tempat usaha
 

Klasifikasi UMKM Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan

  • Usaha Mikro: penghasilan penjualan tahunan paling banyak sebesar Rp 2 miliar
  • Usaha Kecil: penghasilan penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar
  • Usaha Menengah: penghasilan penjualan tahunan mencapai lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar

Selain kedua klasifikasi tersebut, sesuai dengan Pasal 36 PP UMKM, kementerian juga memiliki kriteria lain dalam menentukan golongan UMKM, seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, hingga penerapan teknologi ramah lingkungan.

Nah, jika ditinjau menggunakan Pasal 6 UU UMKM, penggolongan UMKM terbagi menjadi dua, yaitu berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan, antara lain:
 

Klasifikasi UMKM Berdasarkan Kekayaan Bersih

  • Usaha Mikro: jumlah kekayaan paling banyak Rp 50 juta
  • Usaha Kecil: jumlah kekayaan lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta
  • Usaha Menengah: jumlah kekayaan lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar
Ketiga kriteria tersebut di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
 

Klasifikasi UMKM Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan

  • Usaha Mikro: hasil penjualan tahunan paling banyak mencapai Rp 300 juta
  • Usaha Kecil: hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar
  • Usaha Menengah: hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar

Gimana Be-emers, udah tau kan sekarang klasifikasi UMKM dan apa aja indikatornya?