Ramai Isu Kandungan BPA Pada Galon Isi Ulang, BPOM Bersiasat Atur Rencana Pemasangan Label

Water Gallon Illustration Web Bisnis Muda - Image: Getty Images

Water Gallon Illustration Web Bisnis Muda - Image: Getty Images

Like

Belakangan ini, mungkin perhatian Be-emers sedang tertuju pada polemik berkelanjutan seputar Galon Guna Ulang (GGU), yang mana disinyalir memiliki kandungan Bisphenol A (BPA).

BPA sendiri merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam pembuatan botol plastik yang dapat dipakai berulang agar botol terlihat lebih jernih serta tidak mudah rusak. Akan tetapi, dalam penggunaannya, BPA ini disinyalir dapat menjadi pemicu permasalahan kesehatan.

Oleh sebab itu, BPOM cekatan untuk menghalau isu kandungan BPA ini dengan melakukan revisi pengaturan terhadap Peraturan BPOM NO.31/2018 tentang label pangan olahan.

Baca Juga: Jake & Caroline Danehy, Pembuat Swimwear dari Daur Ulang Botol Minuman
 

Seputar Rencana Pemberian Label BPA Free

Polemik tersebut sebenarnya berawal dari rencana BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) yang ingin mengatur kebijakan seputar GGU agar dipasangi label BPA Free atau Bebas BPA sebagaimana dikutip dari Bisnis.

Seperti diketahui, kini persebaran GGU di seluruh penjuruh negeri hanya didominasi oleh dua jenis bahan dasar plastik untuk galon yaitu Polietilena Tereftlat (PET) serta Polycabonate (PC).


Galon PET sendiri merupakan galon yang digunakan hanya untuk sekali pakai, sedangkan galon PC ialah galon yang kerap digunakan berulang kali yang memiliki persebaran jauh lebih banyak pada sektor GGU serta menggunakan senyawa BPA didalam pembuatannya.

Dalam sumber yang sama juga disebut bahwa perusahaan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang menggunakan galon berbahan PET terbilang sangat sedikit, bahkan diketahui hanya dilakukan oleh PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) sedangkan sisanya seperti Aqua, VIT hingga Pristine masih menggunakan galon PC.

Kendati demikian, siasat yang ingin direalisasikan BPOM terhadap pemasangan label ini tidaklah semulus yang dibayangkan karena memicu beragam tanggapan.

Misalnya, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Edy Sutopo yang menyebut bahwa jika kebijakan tersebut terealisasi nantinya akan mendatangkan dampak pembengkakan pada nilai investasi serta dampak besar juga terhadap lingkungan.

Hal tersebut diproyeksikan oleh Edy dengan menjelaskan bahwa kini telah tersebar 880 juta GGU berbahan PC dengan nilai investasi Rp30,8 triliun, sedangkan jika beralih ke PET akan membuat nilai investasi dapat bengkak menjadi Rp51 triliun.

Selain itu, tanggapan lain juga datang dari Ketua Umum Aspadin (Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan) Rachmat Hidayat yang menuturkan keberatannya karena kebijakan ini dirasa sangat diskriminatif hanya menjurus kepada satu jenis olahan pangan yaitu AMDK.

Rachmat juga melayangkan keberatannya, jika saja kebijakan ini diberlakukan, tentunya akan banyak mendatangkan dampak kepada perusahaan AMDK serta pengusaha air isi ulang. Sebab, mereka harus menarik banyak galon berbahan PC yang sudah terlanjur beredar sehingga dapat berpotensi mengalami kerugian yang sangat teramat.

Gimana tanggapanmu, Be-emers?