Cinema Illustration - Canva
Likes
Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kemarin, bioskop-bioskop seperti Cinema XXI, CGV, Cinepolis, dan bioskop lainnya yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia terpaksa harus “mati suri”.
Di fase normal baru atau PSBB transisi ini, melalui SK Kadin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 140 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan bioskop untuk beroperasi kembali. Mulai berlaku sejak Senin (6/7) kemarin, surat keputusan tersebut juga mengizinkan beroperasinya kembali produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka.
Bioskop Tetap Dalam Protokol Kesehatan
Pengusaha bioskop juga telah menyiapkan skema kayak sosialisasi kesehatan di lingkungan bioskop dan pelatihan internal untuk penerapan protokol. Persiapan itu dilakukan selama 2-3 minggu sebelum pembukaan kembali.
"Untuk itu, marilah kita bersama-sama berdoa agar setiap persiapan dapat berjalan dengan baik sehingga bioskop dapat kembali melakukan kegiatan operasional,” ungkap Ketua GPBSI Djonny Syafruddin, dikutip dari Bisnis.com.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.