Maria Pauline Lumowa (Foto: Antara)
Likes
Maria Pauline Lumowa salah satu tersangka pelaku pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. ditangkap kepolisian Serbia dan diekstradisi ke Indonesia.
Berdasarkan keterangan Kementerian Hukum dan HAM melalui akun @kemenkumham_RI, Kamis (9/7/2020, menyampaikan bahwa Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019.
Kemudian pemerintah melakukan upaya ekstradisi kepada pihak Interpol Serbia "Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seperti dikutip di akun Twitter.
Lebih jauh, disampaikan bahwa pemerintah telah dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014, karena Maria ternyata sudah menjadi warga Belanda sejak 1979.
"Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh pemerintah Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidang di Belanda."
Yasonna menambahkan pemulangan ini sempat mendapat gangguan, tetapi Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan.
Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.