Sebelum Transaksi, Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional. (Ilustrasi: Canva)

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional. (Ilustrasi: Canva)

Like

Di Indonesia ada dua sistem perbankan yang berjalan, konvensional dan syariah. Masing-masing memiliki fungsinya sendiri. Apa perbedaan bank syariah dan konvensional?

Indonesia adalah negara dengan populasi umat muslim terbesar di dunia. Sehingga peraturan dan layanan masyarakat yang ada pun mengakomodir kebutuhan umat muslim juga.

Salah satunya adalah layanan perbankan. Bank sering dikatakan sebagai industri atau layanan yang dekat dengan riba. Sedangkan riba adalah hal yang sebaiknya dihindari oleh umat muslim. 

Maka dari itu pemerintah mendirikan perbankan syariah, agar masyarakat Indonesia khususnya yang beragama islam merasa lebih tenang dan aman bertransaksi perbankan di Indonesia.
 

Bank Syariah 


Mengutip Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. 


Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. 

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Bank Syariah


Bank Konvensional


Dilansir dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
 
Bank Umum Konvensional (BUK) adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

 

1. Sistem Bunga dan Bagi Hasil


Dalam Bank Syariah tidak ada sistem atau konsep bunga, Bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil. 

Dilansir dari Buku Seri Literasi Keuangan Syariah OJK, kebutuhan modal kerja usaha yang beragam seperti untuk membayar tenaga kerja, rekening listrik dan air, bahan baku, dan sebagainya, dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau musyarakah

Sedangkan Bank Konvensional menggunakan sistem Bunga berbasis utang. Ada dua sistem bunga di Bank Konvensional. 

Mengambang (floating) yang akan menetapkan bunga sesuai dengan suku bunga yang terdapat di pasar secara berkala. Ada juga sistem tetap (flat) yang menetapkan besaran suku bunga yang tetap sejak awal hingga masa berakhirnya kredit tersebut.
 

2. Sistem Kredit dan Pembiayaan


Bank Syariah tidak memiliki sistem kredit, sebaliknya mereka menggunakan sistem pembiayaan yang bebas riba. Ada beberapa jenis pembiayaan di Bank Syariah, Murabahah, Wakalah, Salam, Istishna, Ijarah, dan Musyarakah.

Sedangkan pada Bank Konvensional menggunakan sistem kredit. Kredit yang digunakan berdasarkan akad pinjaman. 

Dalam artian nasabah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut beserta bunganya di masa yang akan datang.   
 

3. Pengawas Kegiatan


Meskipun sama-sama berada di bawah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, namun pengawas dari dua industri perbankan ini berbeda. 

Pengawasan Bank Syariah lebih kompleks karena prinsipnya yang lebih ketat dengan menjauhi riba dan sesuai dengan syariat islam.

Dalam Bank Syariah ada dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank. Sedangkan di Bank Konvensional diawasi oleh dewan komisaris. 
 
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia (BRIS) Resmi Berjalan, Gimana Ya Prospek Kinerjanya?
 

4. Pengelolaan Denda


Meskipun di Bank Syariah dan Bank Konvensional sama-sama mengenal konsep denda, namun pengelolaan denda di dua perbankan tersebut berbeda.

Di Bank Konvensional ketika telat membayar, denda akan dibebankan pada nasabah. Besaran bunga juga semakin meningkat seiring lamanya pembayaran.

Sedangkan di Bank Syariah akan dilakukan perundingan dan kesepakatan bersama. Uang denda dari nasabah tidak dinikmati oleh bank namun dianggarkan sebagai dana sosial.

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.