Menanam Modal Anti Riba, Ini Daftar Investasi Syariah Untukmu!

Daftar investasi syariah. (Sumber: canva)

Daftar investasi syariah. (Sumber: canva)

Like

Banyaknya produk-produk investasi membuat orang-orang mencari investasi yang aman dengan risiko minim. Tidak hanya itu, karena Indonesia negara mayoritas umat muslim banyak yang juga mencari investasi syariah.

Investasi syariah adalah proses investasi atau penanaman modal yang sesuai dan berlandaskan syariat atau hukum islam. Inilah yang membedakan investasi biasa dan investasi syariah.

Banyak orang yang ingin investasi namun ragu dan takut dengan konsep riba yang ada di agama Islam. Menjawab keresahan tersebut, kini ada investasi syariah yang tetap memberikan imbal hasil besar namun sesuai dengan syariat agama Islam.
 

Daftar Investasi Syariah


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan resmi milik pemerintah telah mengatur mengenai pasar modal syariah. Aturan mengenai pasar modal diantaranya POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Berikut ini Bisnis Muda telah merangkum investasi syariah yang bisa kamu jadikan koleksi.


Baca Juga: Pasti Halal, 5 Ide Bisnis Syariah yang Menguntungkan di Indonesia!
 

1. Saham Syariah


Mengutip dari brosur pasar modal syariah yang dikeluarkan OJK, konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah yaitu penyertaan modal dengan bagi hasil.

Maka dari itu saham tidak bertentangan dengan syariat islam, karena saham adalah alat bukti penyertaan modal dan dari situ investor akan mendapat bagi hasil.

Namun, tidak semua saham dapat dikategorikan syariah. Saham yang masuk kategori syariah diantaranya adalah perusahaan yang tidak melakukan usaha judi, barang haram, tindakan suap, dan lain-lain.
 

2. Sukuk


Sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah. Hal yang membedakan sukuk dengan obligasi adalah prinsip dasarnya. 

Sukuk merupakan kepemilikan bersama atas suatu aset investasi tertentu, sedangkan obligasi merupakan utang piutang antara penerbit obligasi dan investor. 

Penggunaan dana sukuk terbatas hanya untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariat islam. Imbal hasilnya pun berupa bagi hasil, bukan bunga.
 

3. Reksa Dana Syariah


Dilansir dari OJK, reksa dana syariah adalah wadah investasi kolektif yang dikelola Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan ke efek syariah.

Hal yang membedakan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensioal adalah prinsip pengelolaannya. Reksa dana syariah dikelola sesuai prinsip islam. 

Reksa dana syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan ada mekanisme pembersihan kekayaan non-halal (cleansing). 

Portofolio reksa dana syariah hanya terdiri dari perusahaan-perusahaan halal. Bukan perusahaan yang memproduksi alkohol, makanan mengandung babi, bank riba, dan lainnya. 

Kamu tetap bisa berinvestasi sesuai prinsip-prinsip syariah yang kamu pegang melalui investasi di atas. 

Baca Juga: Kartu Kredit Syariah, Apa Bedanya dengan Konvensional?

Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.


penulis: syafira