Tenang, Mobil Ditabrak Singa Bisa Klaim Asuransi Kok!

Klaim Asuransi Mobil Ditabrak Singa. (Foto: Twitter txtfrombrand)

Klaim Asuransi Mobil Ditabrak Singa. (Foto: Twitter txtfrombrand)

Like

Be-emers pasti tahu kan video viral yang menunjukan mobil ditabrak singa di Taman Safari Prigen hingga lampunya pecah? Ternyata bisa klaim asuransi lho, simak ya!

Media sosial memang tempatnya berbagai hal yang unik. Berbagai kejadian bisa dengan cepat diketahui orang-orang di dunia atau kita sering sebut viral.

Salah satu kejadian viral yang baru-baru ini terjadi adalah sebuah mobil yang ditabrak oleh Singa yang sedang berkejaran.

Peristiwa tersebut terjadi di Taman Safari Prigen Jawa Timur. Mobil yang ditabrak Singa ini merupakan mobil city car Yaris berwarna merah yang sedang berhenti di kawasan hewan buas.
 
Saat sedang berhenti melihat satwa buas tiba-tiba dari arah kiri datang dua singa yang berkejaran dan langsung menabrak bagian kiri belakang mobil. Membuat lampu belakang sebelah kiri langsung pecah.


Baca Juga: Asuransi sebagai Ketenangan Diri untuk Sekarang dan Mendatang

Banyak yang bingung kerusakan yang diakibatkan oleh singa ini apakah bisa diklaim ke asuransi? Apa yang dikatakan ke pihak asuransi saat klaim? Apakah “Pak, saya ditabrak singa”?

Tanpa bukti video pasti enggak banyak yang percaya ya, Be-emers. Untungnya saat itu ramai dan banyak orang yang merekam kejadian. 
 

Kejadian semacam itu bisa diklaim asuransi enggak sih?

 

Cuitan orang yang mobilnya ditabrak singa. (Sumber: Twitter febrian_pepe)

Cuitan orang yang mobilnya ditabrak singa. (Sumber: Twitter febrian_pepe)


Mengutip dari Bisnis.com, Head of Motor Claims PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Fadli Armansyah menjelaskan bahwa asuransi dapat menanggung kerusakan kendaraan oleh berbagai sebab. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan klausul polis yang dimiliki seseorang.

“Setiap pengajuan klaim akan mengacu pada manfaat dari polis yang dimiliki serta melewati proses survey dan verifikasi, dan juga ada biaya risiko sendiri yang menjadi beban [tanggungan] pemegang polis sesuai dengan yang tercantum di dalam polis asuransi,” ujar Fadli kepada Bisnis.

Fadli menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengacu pada ketentuan Polis Standar Asuransi Kendraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dalam menilai bisa atau tidaknya klaim asuransi untuk kejadian seperti mobil yang ditabrak singa. 

Dalam Pasal 1 Ayat 1 Butir 1.1 PSAKBI tertulis bahwa pertanggungan hanya menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. 

Baca Juga: Penting untuk Dimiliki, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Punya Asuransi

Pasal 4 Ayat 5 PSAKBI menjelaskan definisi tabrakan atau benturan. Ternyata, aturan itu turut memperhitungkan kontak fisik kendaraan dengan hewan sebagai tabrakan atau benturan, sehingga dapat memenuhi kriteria untuk klaim.

“Tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara kendaraan bermotor dengan benda lain termasuk hewan, yang berada di luar kendaraan bermotor,” ujar Fadli. 

Fadli menjelaskan bahwa konsep dasar asuransi adalah menjamin risiko yang belum terjadi dan asas kejujuran. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa kerugian yang diajukan adalah kejadian yang terjadi selama periode polis asuransi yang tertulis di dalam polis.

Wah ternyata bisa diklaim asuransinya ya Be-emers. Jadi enggak perlu khawatir nih kalau pergi ke kebun binatang. Eits, tapi jangan sengaja nongkrong di depan hewan buas gitu biar ditabrak dong.

Punya opini untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.