Ini Yang Perlu Diperhatikan dalam Mengelola Pajak Kendaraan Pribadi

Like

Pajak Progresif

Nah, ini nih salah satu hal penting yang enggak boleh terlewat ketika kamu punya kendaraan pribadi. Kalau kamu punya lebih dari satu kendaraan, siap-siap aja kalau kamu bakal kena yang namanya pajak progresif.

Pajak progresif kendaraan pribadi, dilansir dari Indonesia.go.id, merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase berdasarkan pada jumlah objek pajak, harga, atau nilai objek pajak.

Jadi kalau dalam satu Kartu Keluarga (KK), kamu punya kendaraan lebih dari satu unit dengan nama pemilik yang sama, maka kamu akan kena tarif pajak progresif. Hal ini akan mempengaruhi besaran biaya pajak.

Dengan kata lain, besaran pajak yang dikenakan akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang kamu punya. Artinya, setiap kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya bakal kena tarif pajak yang beda-beda.
 

Pembayaran Kendaraan Bermotor

untuk pembayaran pajak kendaraan pribadi, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat di daerah masing-masing. Beberapa dokumen yang perlu kamu bawa untuk membayar pajak kendaraan ke Samsat antara lain:

Pajak Tahunan:
  • STNK asli & fotokopi
  • KTP asli


Pajak Lima Tahunan:
  • STNK asli & fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli & fotokopi
  • KTP asli & fotokopi
  • Formulir cek fisik kendaraan

Selain itu, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui secara online melalui e-Samsat berdasarkan masing-masing daerah. Namun, dilansir dari OnlinePajak, saat ini diketahui baru wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah yang punya layanan e-Samsat.