Jangan Asal, Ambil Video Tanpa Izin Ada Sanksinya Lho!

Budaya rekam tanpa izin (Foto: scott-graham-unsplash)

Budaya rekam tanpa izin (Foto: scott-graham-unsplash)

Like

Di era digitalisasi saat ini,  kita semua mudah sekali terjebak untuk sekedar ingin terkenal, viral atau iseng untuk menambah traffic di media sosial kita. “Content is the King”, diterjemahkan dengan sangat salah, pokoknya “all is about content” semua cara dihalalkan yang penting kontennya disukai dan jadi viral.

Ada tiga peristiwa yang sangat membuat hati kita miris hati. Pertama terjadi di suatu perjananan KRL Tanah Abang-Rangkas, seorang ibu hamil sedang duduk di kursi. Namun, dia terusik melihat ada seseorang Perempuan yang mengambil video dirinya  tanpa seizin dirinya.  

Perempuan pengambil video itu menganggap “aneh” pakaian yang dikenakan oleh ibu hamil, lalu dia mengambil video ibu hamil itu, membagikan ke grup WhatsApp, menjadikan bahan pembicaraan, membuat bahan tertawa.

Merasa dirinya jadi bahan tertawan di grup WA, ibu hamil itu langsung marah kepada orang yang merekam. Bahkan dalam amarahnya itu terlontar kata-kata ”Orang hamil lu ketawain? Kalau gue lagi hamil pengen pakai kayak gini ngga boleh, kenapa lu bikin gue stress?” kata sang ibu hamil.

Kedua salah satu penumpang di sebuah perjalanan KRL tertidur dengan lelap.  Lelap dengan mulut terbuka, membuat seorang penumpang merekamnya. 


Ketika tiba-tiba kereta menginjak remnya, lelaki yang tertidur itu terbangun.  Dia tak mengetahui ada seseorang yang merekamnya.

Hal ini diketahui ketika tiba di suatu stasiun berikutnya, sang perekam itu turun tanpa diketahui oleh penumpang yang telah direkam. Dia mungkin akan menemukan rekaman di salah salah unggahan akun tak dikenal di media sosial.

Ketiga, ada seorang ibu yang ada di dalam mobil di suatu perjalanan.  Tiba-tiba hujan datang. Di depan mobil ibu itu ada seorang penumpang ojek perempuan dan anaknya.   Dengan tangan sigap sang ibu mengambil sebuah plastic kresek untuk diletakkan di atas kepala anaknya menutupi kepala anak agar  terhindar dari hujan.  

Si ibu yang ada di mobil langsung merekam apa yang terjadi di depannya.  Dia mengunduh video itu di media sosial dengan narasi “bersyukur aku punya mobil”

Sayangnya, ada orang yang mengenali orang yang diunggah itu , dengan segera melaporkan kepada yang bersangkutan.   Yang bersangkutan segera menghubungi orang yang upload  untuk menghapuskan unggahan.


Apa motivasi dari orang yang mengambil video orang lain tanpa izin?


Salah satu motivasi penyebab orang ingin jadi “paparazzi” adalah mendapatkan  keuntungan pribadi. Keuntungan di sini baik bersifat uang atau kepuasan batin, menertawakan orang atau anggap lelucon atau meremehkan orang lain, melanggar hukum.

Kenapa orang tidak menyadari bahwa apa yang dikerjakan itu adalah suatu kesalahan besar baik secara hukum maupun secara moril.  

Ada beberapa hal yang perlu disadari bahwa manfaat dari suatu ponsel genggam dan media sosial bagaikan pisau beramta dua. Di satu sisi pisau itu tajam sangat bermanfaat untuk memotong, tapi sisi lain jadi ancaman atau risiko yang membahayakan orang lain.

Teringat dengan seni performa  Marina, dengan judul “Rhythm O”yang dimainkan oleh Marina Abramovic di tahun 1979, di Napoli, Italia.

Seniman Perempuan berusia 72 tahun itu membiarkan pengunjung  berbuat sesuka hatinya untuk dirinya selama enam jam.   Reaksi pengunjung ada yang menciumnyanya, menyerangnya, melakukan kekerasan seksual, ada juga yang melindunginya.  

Seni performa Marina mengajarkan satu “tool” bisa dimanfaatkan berbagai rupa oleh pemakainya, tergantung apa yang ingin kamu lakukan.


Hormati privacy orang lain


Jika Anda ingin dihormati, lakukan hal yang sama kepada orang lain.  Jika Anda ingin privacy Anda tidak ingin disebar luaskan di media sosial tanpa hak Anda, lakukan hal yang sama untuk orang lain.

Di saat era digitalisasi kebebasan memang di tangan kita masing-masing untuk melakukan apa pun untuk konten yang Anda miliki. 

Namun, ingat bahwa ada hukuman secara legal bagi mereka yang mengambil foto dan video tanpa izin yang bersangkutan dan disebarkan luas di media sosial.

UU ITEI pasal 27 ayat 3) mengatur larangan untuk mendistribusikan ke media sosial atau elektroni dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.  Selanjutnya di pasal 45 ayat 3 UU ITE akan memberikan ancaman pidanya yaitu dipidana empat tahun atau denda Rp.750.000.000

Pilihan ada di tangan Anda.  Jika Anda bisa mengendalikan emosi, keinginan sesaat atau justru ingin popular sesaat?

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.