Pajak Hiburan Naik 40-75%, Industri Hiburan RI Terancam?

Instagram Bisnis Muda

Instagram Bisnis Muda

Like

Pernah lihat video Inul Daratista marah-marah karena bisnis karaokenya terancam? Nah, ini berkaitan dengan rencana pemerintah menaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Seperti apa dampaknya terhadap industri hiburan?

Video Inul Daratista marah-marah di bisnis karaokenya, Inul Vista, pasti pernah lewat timeline kamu setidaknya sekali. Ia marah-marah karena bisnis karaokenya terancam. Bukan terancam secara agresif, tapi terancam dengan kebijakan pemerintah berupa kenaikan pajak hiburan.

Tarif pajak jasa kesenian dan hiburan naik menjadi paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Pengacara kondang sekelas Hotman Paris pun ikut terkaget-kaget soal ini.

Hotman Paris yang juga pengusaha meminta Presiden Jokowi untuk menunda aturan kenaikan pajak hiburan. Menurutnya, angka itu merupakan yang terbesar di dunia dan dapat menghambat industri pariwisata Indonesia. Tentunya juga membebani pengusaha. 

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Berubah Lebih Sederhana? Cek Faktanya di Sini!


Orang-orang yang memiliki bisnis di industri hiburan merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan pajak ini. Pasalnya, kenaikan pajak ini cukup tinggi dilihat dari rasionya. Pengusaha hiburan juga sudah membayar Pajak Penghasilan Badan (PPhB) yang besarnya mencapai 22 persen.


Kenalan Dulu dengan Pajak Hiburan


Pajak hiburan adalah pajak daerah yang dikenakan untuk sektor hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar.

Pajak hiburan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat dan merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Sebelumnya, soal pajak hiburan sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, aturannya:
  • Pagelaran kesenian, musik, tari, busana, dll yang bersifat tradisional: 0 persen
  • Pagelaran kesenian, musik, tari, busana, dll yang berkelas nasional: 5 persen
  • Film, pameran komersial, sirkus, akrobat, kelas nasional/internasional: 10 persen
  • Diskotik, karaoke, club malam, pub, bar, dan sejenisnya: 25 persen
  • Panti pijat, mandi uap (sauna), spa: 35 persen

Baca Juga: Kurangi Pajak Usaha dengan Utang, Memang Bisa?


Kenaikan Pajak Hiburan


Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif pajak untuk kelompok diskotik, karaoke, club malam, pub, bar, dan sejenisnya naik menjadi 40-75 persen.

"Jangan khawatir, para pelaku tetap akan kita fasilitasi" kata Sandiaga Uno, Menparekraf. Di sisi lain, para pengusaha yang juga publik figur menyerukan protesnya.

"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakk" kata Hotman Paris melalui postingan Instagram.

Inul Daratista juga menyerukan protes. “Coba pajak hiburan cuma 20 persen masih wajar kita pengusaha hiburan juga bisa nafas. Bayar royalti - bayar maintenance dan lain-lain sewa tempat apa semua nggak dipikirin tah”

Di sisi lain, di negara lain justru pajak hiburan nggak mengalami kenaikan karena tujuannya untuk menarik wisatawan. Berikut tarif pajak hiburan di negara lain.
  • Singapura: 15 persen
  • Thailand: 5 persen

Memang semestinya kenaikan pajak hiburan ini perlu dikaji lagi oleh pemerintah dan stakeholder terkait yaa

Artikel ini juga tersedia dengan visual yang lebih menarik di Instagram Bisnis Muda lho, Be-Emers!

Pastikan kamu melihatnya dengan klik foto di bawah ini, ya!

Jangan lupa tinggalkan kritik, saran, atau masukan di kolom komentar!

 

Instagram Bisnis Muda

Instagram Bisnis Muda