Protection Illustration - Canva
Likes
Tujuan awal punya asuransi, pastinya untuk proteksi diri dari segala kemungkinan masalah dong. Namun, gimana ceritanya kalau asuransi yang kita punya itu justru bermasalah?
Apalagi, ada beberapa kasus pengelola asuransi yang bermasalah, seperti halnya yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu pun tentunya bikin kita jadi berhati-hati untuk memilih perusahaan pengelola asuransi.
Sementara itu, dilansir dari Bisnis.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menemukan banyak pengaduan terkait masalah asuransi dari nasabah. Bahkan, aduan tersebut banyak berasal dari sektor asuransi yang sifatnya persengketaan. Waduh!
Misalnya nih, ada pengaduan terkait produk unit-linked, dimana premi yang dibayar nasabah punya komponen proteksi dan profil investasi yang ditentukan sendiri oleh nasabah. Nah, sejumlah nasabah suka mengeluhkan perubahan nilai polis pas mereka mau berhenti bayar premi.
Kok bisa, sih?
Penyebab Masalah Asuransi
Ternyata, masalah enggak cuma datang dari pihak internal perusahaan pengelola asuransi doang lho, Be-emers. Masalah asuransi juga kerap ditemukan dari nasabah.Menurut OJK, banyaknya pengaduan masalah asuransi tersebut bermula dari kurang pahamnya nasabah terhadap polis. Ditambah, kurangnya komunikasi dan detail informasi dari pemasar asuransi juga dinilai bisa menambah masalah.
Nasabah juga kadang enggak punya bukti yang cukup untuk menunjukkan kurangnya pengelola asuransi dalam menyampaikan info. Padahal, OJK sudah melindungi konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Namun, karena buktinya kurang, OJK jadi kebingungan dan kesulitan buat bantuin proses pengaduannya deh. Soalnya bisa saja lho, saat OJK mengklarifikasi ke pihak perusahaan asuransi, mereka berdalih sudah menjelaskan secara lengkap kepada nasabah.
Solusinya
Nah, yang pertama kali kamu harus lakukan adalah pahami dulu isi dari klausul polis asuransinya dengan cermat. Jika merasa ada yang kurang meyakinkan dari polis tersebut, silahkan ditanyakan langsung ke pihak asuransi sampai sejelas mungkin.Kamu juga bisa riset terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memilih perusahaan asuransi. Resmi atau tidaknya sebuah perusahaan asuransi, bisa kamu cek di laman OJK.
Selain itu, jangan mudah terbuai oleh penawaran-penawaran tidak jelas dari berbagai perusahaan asuransi. Soalnya hingga Juni 2020, OJK telah menemukan 94 persen dari 479 iklan di sektor INKB yang mencakup asuransi, terbukti melakukan pelanggaran karena enggak memuat informasi yang jelas.
Nah, kalau kamu sudah terlanjur kena masalah, apalagi menyangkut polis, kamu juga bisa kok melaporkan ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Namun, hal itu tentunya bisa dilakukan kalau nasabah pemegang polis enggak dapat penolakan dari perusahaan asuransi.
Untuk itu, cermati segala penawaran, ketentuan, dan polisnya sebelum memutuskan berasuransi. Jadi, jangan buru-buru tanda tangan perjanjian ya dengan pihak pengelola asuransi biar enggak kena masalah.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.