Likes
Mekanisme Simpanan Tapera
Dilansir dari laman tapera.go.id terkait mekanisme potongan yang tertuang pada Pasal 20 PP Tapera menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.Hal ini juga berlaku juga bagi pekerja mandiri atau freelancer. Namun jika pada tanggal 10 bertepatan dengan hari libur, maka simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Perihal penyetoran simpanan Tapera dimulai dengan kewajiban BP Tapera menyimpan catatan rekening individu peserta yang menggambarkan saldo simpanan peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian.
Setelah itu, peserta membayar simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian atau Bank Penampung atau juga pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.
Simpanan peserta akan dibagi menjadi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang sudah ditetapkan oleh BP Tapera.
Baca Juga: BI Rate Naik 6,25%! Nasib Gen Z Beli Rumah jadi Makin Susah?
Dana pemanfaatan merupakan persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Taperan yang nantinya dipergunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin yang lebih rendah dari bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
Status kepesertaan program ini bisa dinyatakan non-aktif jika peserta tidak membayar simpanan, namun bisa kembali diaktifkan setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.
Info tambahan bagi peserta yang status kepesertaan Taperanya non-aktif jangan khawatir, rekening kepesertaan akan tetap tercatat di BP Tapera.
Pendaftaran program ini paling lambat dilakukan 7 tahun setelah PP 25 tahun 2020 diundangkan, yang artinya batas akhir pendaftaran pekerja menjadi peserta Tapera yakni di tahun 2027.
Bagaimana Be-emers, menurut kamu apakah program Simpanan Tapera ini bisa membantu?
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung
Komentar
21 Jul 2024 - 11:07
Sangat menarik dan inspiratif
18 Jun 2024 - 04:54
Semoga kebijakan tepat sasaran
29 May 2024 - 20:15
Jika dihitung dengan saksama, probabilitasnya hampir 90% tidak bisa digunakan untuk beli rumah. Kecuali mereka yang punya gaji besar. Yang punya gaji besar, lebih suka beli rumah dengan skema yang lain bukan Tapera.