Foto. Freepik.com
Likes
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat selama 3 bulan dan berhak menambah masa cuti selama 3 bulan jika terdapat kondisi khusus, serta pemberi kerja wajib memberikannya.
Selain durasi cuti yang diatur, sejumlah aturan juga diterapkan. Mulai dari tempat kerja wajib memberikan sarana kesehatan dan fasilitas penitipan anak.
Tentunya, kabar ini menjadi hal yang menggembirakan bagi ibu dan anak. Lantas, bagaimana dengan pemberi kerja/pengusaha?
Akankah kebijakan ini membatasi perempuan untuk bekerja dan mendapatkan hak yang sama untuk bekerja? Tuliskan pendapatmu dengan menggunakan #Mon-FridayChallengeJuni.
Menangkan hadiah menarik dari Bisnis Muda, hingga E-Money senilai Rp300.000.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung
Komentar
22 Jun 2024 - 05:23
Nice info
19 Jun 2024 - 18:44
Semoga banyak manfaat positifnya