Biaya Mendaftar Trademark, Berapa Besaran yang Harus Disiapkan?

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan merek dagang?  (Sumber:Pexels)

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan merek dagang? (Sumber:Pexels)

Like

Mendaftarkan merek dagang (trademark) adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis kamu. 

Namun, banyak pengusaha terutama UMKM yang masih ragu untuk mendaftarkan merek dagang karena khawatir akan biaya yang mahal. 

Lantas, berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan merek dagang di Indonesia?


Faktor yang Mempengaruhi Biaya

Biaya pendaftaran merek dagang di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
  1. Jumlah Kelas: Setiap produk atau jasa memiliki kelas yang berbeda dalam klasifikasi merek. Semakin banyak kelas yang diajukan, maka semakin tinggi pula biaya yang harus dibayarkan.
  2. Cara Pengajuan: kamu dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara online atau offline. Pengajuan secara online biasanya memiliki biaya yang lebih murah dibandingkan dengan pengajuan secara offline.
  3. Jenis Pemohon: Pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM dengan memberikan tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan dengan pemohon umum.


Rincian Biaya Pendaftaran

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya pendaftaran merek dagang di Indonesia:

Baca Juga: Alasan Pentingnya Merek Dagang (Trademark) untuk Bisnis, Yuk Segera Daftarkan!

1. Untuk UMKM

  • Pengajuan secara online: Rp 500.000 per kelas
  • Pengajuan secara offline: Rp 600.000 per kelas

2. Untuk Pemohon Umum

  • Pengajuan secara online: Rp 1.800.000 per kelas
  • Pengajuan secara offline: Rp 2.000.000 per kelas


Contoh Perhitungan

Misalnya, kamu ingin mendaftarkan merek dagang untuk produk makanan dan minuman yang masuk dalam 3 kelas berbeda.


Jika kamu adalah pelaku UMKM dan mengajukan permohonan secara online, maka total biaya yang harus kamu bayarkan adalah Rp 500.000/kelas x 3 kelas = Rp 1.500.000.


Biaya Tambahan

Selain biaya pendaftaran awal, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin perlu dikeluarkan, seperti:
  • Biaya Konsultan: Jika kamu menggunakan jasa konsultan hukum untuk membantu proses pendaftaran, tentunya perlu menyiapkan biaya tambahan untuk jasa konsultasi tersebut.
  • Biaya Perpanjangan: Setelah merek dagang kamu terdaftar perlu melakukan perpanjangan setiap 10 tahun sekali. Biaya perpanjangan juga akan dikenakan.