4 Tips Terhindar Jebakan Over Klaim Pada Skincare

Over Klaim Skincare Yang Berbahaya (sumber gambar : freepik)

Like

Beberapa tahun terakhir, bisnis kosmetik sangat diminati berbagai kalangan sebagai bisnis yang menjanjikan untuk memperoleh keuntungan tinggi.

Mulai dari orang biasa sampai selebritis ramai-ramai memulai bisnis kosmetik. Munculnya berbagai macam brand membuat kita sebagai customer harus lebih aware terhadap keamanan skincare yang akan dipilih, jangan hanya asal harga hemat tetapi tidak melihat pada kualitas skincare.

Akhir-akhir ini di dunia maya terutama tiktok, lagi santer terkait akun yang bernama dokter detektif. Akun ini mengulik habis tentang hitamnya dunia skincare yang mengutamakan marketing dibandingkan kualitas skincare itu sendiri sehingga terjadi over klaim terhadap skincare itu sendiri.

Over klaim sendiri memiliki arti klaim berlebihan terhadap suatu produk melebihi yang seharusnya tercantum pada label. Sebenarnya terkait hal ini sudah tercantum dalam peraturan BPOM Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Tetapi, di lapangan sering terjadi pelanggaran yang tidak seharusnya.

Baca Juga: Mafia Skincare: Waspada Skincare Etiket Biru Dijual Ilegal


4 Tips Menghindari Skincare Over Klaim

Sebagai konsumen yang bijak, terdapat empat tips yang bisa dijadikan langkah untuk menghindari produk skincare yang over klaim, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Mindfullness Tentang Standard Kecantikan di Indonesia

Negara kita adalah negara tropis yang hanya memiliki dua musim saja, bukan empat musim, hal ini tentu saja mempengaruhi mayoritas kulit orang Indonesia yang berwarna kuning langsat, bukan putih.


Cantik itu bukan putih, tetapi bangga dengan apa yang sudah ada dalam diri dan berupaya untuk merawatnya bukan merubahnya. Pemikiran semacam ini harus disadari oleh konsumen terlebih dahulu karena tentu saja akan mempengaruhi pemilihan produk skincare yang beraneka macam di pasaran.

 

2. Cek BPOM

Langkah kedua adalah cek izin BPOM sebagai dasar memilih produk skincare, meskipun langkah ini justru harus dibarengi dengan langkah lainnya, tidak boleh berhenti hanya sampai mengetahui bahwa produk yang dibeli sudah ada izin edar karena memiliki nomor BPOM.

Justru, terjebaknya customer terhadap produk skincare yang over klaim karena berhenti sampai langkah ini saja, tidak dibarengi langkah berikutnya, karena seperti yang sudah disampaikan di atas bahwa di lapangan banyak terjadi kecurangan yang merugikan customer.