Sritex Kena Delisting? Nasib Investor dan Pelajaran Berharga

freepik.com

Like

Di tengah keputusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada tanggal 24 Oktober 2024 yang mengatakan bahwa PT. Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah bangkrut karena liabilitas yang harus dibayar sebesar US$1,6 miliar atau setara Rp25,01 triliun.

Keputusan ini mencerminkan kondisi keuangan perusahaan yang memburuk, dimana Sritex tidak mampu memenuhi kewajibannya dan berisiko tidak dapat beroperasi secara berkelanjutan. Dengan utang yang menumpuk dan pendapatan yang menurun, situasi ini membuat investor semakin khawatir akan masa depan perusahaan.

Sritex, salah satu perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia, kena suspensi dari bursa saham sejak 18 November 2021 hingga berlanjut 28 Juni 2024 dan sampai saat ini. Apakah saham SRIL berpotensi delisting?

Baca Juga: Investor Waspada! Sritex Berpotensi Delisting di Bursa Efek Indonesia

Delisting adalah penghapusan suatu saham dari pencatatan resmi di bursa, dan dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti ketidakpatuhan terhadap regulasi atau kondisi keuangan yang buruk. Apa yang terjadi jika saham mengalami delisting?


Ketika saham delisting, investor tidak bisa lagi memperdagangkan saham tersebut di bursa. Hal ini tentunya menjadi situasi yang sulit bagi investor yang memegang saham Sritex. Jika saham dihapuskan dari pencatatan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari informasi resmi mengenai proses delisting dan kemungkinan untuk melakukan jual beli di pasar negosiasi.