Penting untuk Masa Pensiun, Ini Kewajiban Pajak dalam Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pension - Canva

Like

Punya dana untuk masa pensiun, tentu penting banget. Selain dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kamu juga bisa memanfaatkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, selain berguna banget buat tabungan masa senja, kamu juga perlu memperhatikan pajak yang dikenakan saat akan mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ini. Perlu kamu ketahui juga, besaran pajak dari pencairan dana ini ditentukan berdasarkan nominal saldo akhir JHT BPJS Ketenagakerjaan kamu.

Dikutip dari laman Bisnis, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan juga mengatakan, kalau terdapat potongan pajak penghasilan (PPh) ketika kamu akan mencairkan saldo JHT tersebut.

Berikut, pajak yang akan dikenakan saat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
 

Pajak Final

Jika saldo akhir dana JHT kamu di atas Rp50 juta saat melakukan pencairan pada masa pensiun, itu artinya, kamu akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen. Sedangkan yang saldonya di bawah Rp50 juta enggak kena pajak final ini.

Ingat ya, pajak final ini berlaku kalau kamu mencairkan dana JHT di usia pensiun, yakni 56 tahun. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun di sini termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, sedang tidak aktif bekerja dimanapun, maupun yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

 

Pajak Progresif

Perlu kamu ketahui sebelumnya, dana JHT ini bisa juga kok kamu cairkan sebelum memasuki usia pensiun (partial withdrawal). Namun, hal itu berlaku setelah kamu menjadi peserta minimal 10 tahun.

Jika tujuan kamu untuk persiapan usia pensiun. dana yang diambil maksimal 10 persen dari total saldo. Sedangkan jika tujuannya untuk keperluan uang perumahan, kamu bisa mengambil maksimal 30 persen dari total saldo JHT tersebut.

Untuk pajaknya, berbeda dengan pencairan dana saat memasuki usia pensiun, kamu yang melakukan partial withdrawal justru akan dikenakan pajak progresif. Untuk tarifnya, berkisar dari 5 hingga 30 persen, tergantung dari jumlah saldo akhir dana JHT kamu.

Adapun, dana JHT ini merupakan yang besarannya dari nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Selain itu, hasil pengembangan JHT ini di atas bunga deposito lho.