Prajurit siap menjaga kedaulatan Indonesia [Sumber: Wikimedia Commons]
Kemarin 5 Oktober 2025, Tentara Nasional Indonesa baru saja merayakan ulang tahun yang ke-80. Menjadi garda terdepan di darat, laut, dan udara rela dilakukan TNI sepanjang hayat. Tidak mengherankan profesi ini menjadi incaran, pun tak jarang kriteria menantu ideal versi mertua.
Dengan tugas senantiasa berat, Be-emers penasaran enggak sih berapa gaji TNI setiap bulannya? Apakah mereka juga mendapat tunjangan layaknya abdi negara lain seperti PNS? Melansir berbagai sumber, yuk simak ulasan lengkapnya!
Gaji TNI 2025 Lengkap dengan Tunjangannya
Ilustrasi TNI sedang baris berbaris (Wikimedia Commons)
1. Gaji TNI 2025 Pangkat Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700.
2. Gaji TNI 2025 Pangkat Bintara
- Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400.
3. Gaji TNI 2025 Pangkat Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
4. Gaji TNI 2025 Pangkat Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000.
5. Gaji TNI 2025 Pangkat Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.800-Rp5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800
- Pangkat Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya: Rp5.485.800-Rp6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp5.657.400-Rp6.405.500.
Tunjangan Kinerja TNI
Tak hanya gaji, terdapat tunjangan lain [Sumber: Kementerian Pertahanan RI]
Dalam menentukan formula besaran yang berhak didapat, maka ditentukan dulu pangkat prajurit.
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
- Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Wakil Kepala Staf AL, dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.