Asyik! Seniman dan Budayawan Juga Bakal Dapat Insentif, Seperti Apa Bentuknya?

Artist - Canva

Like

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih menerjang, berbagai stimulus pun telah diberikan oleh pihak pemerintah. Dari mulai insentif pajak, keringanan kredit, sampai dana bantuan untuk para pekerja dan pelaku usaha.

Terus, gimana dengan para pelaku seni dan budayawan?

Sektor seni dan pariwisata adalah salah satu sektor yang juga paling terdampak pademi nih, Be-emers. Bayangin, gara-gara pandemi, sejumlah tempat hiburan dan pariwisata, konser, bioskop, serta berbagai acara kesenian lainnya harus ditunda, bahkan dibatalkan.

Meskipun, sejumlah konser atau acara pameran kini mencari alternatif lain dengan beralih ke media online atau virtual. Adapun, bioskop drive in juga bangkit kembali akibat studio bioskop yang tak kunjung jadi dibuka.

Di sisi lain, dikutip dari laman Bisnis, ternyata pemerintah juga mengalokasi anggaran untuk 26.500 pelaku budaya yang penghasilannya terdampak pandemi lho! Adapun, anggaran tersebut senilai Rp26,5 miliar.


Baca Juga: Begini Cara Hidup Seimbang Antara Seni dan Bisnis Ala Raline Shah

Menurut Kementerian Keuangan, hingga pekan ketiga September 2020, dana tersebut sudah diberikan ke 5.296 pelaku budaya. Adapun, hal itu merupakan apresiasi tersebut berupa layanan perlindungan untuk mendukung pelaku budaya untuk tetap berkreasi.

Program Kemenkeu ini bakal mendorong pelaku budaya mengahasilkan dan mempublikasikan karya secara virtual. Jadi, para pelaku budaya bakal mendapat honorarium dengan terlibat dalam prakarya dan karya kebudayaan selama masa pandemi ini.

Nah, untuk mendapatkan apresiasi ini, terdapat sejumlah kriteria yang berlaku, antara lain:

  • Pelaku budaya enggak punya mata pencaharian lain selain berkebudayaan.
  • Maksimal penghasilannya Rp5 juta per bulan sebelum wabah
  • Sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp5 juta - Rp10 juta sebelum pandemi. 
  • Pelaku budaya sudah terdata di Dirjen Kebudayaan Kemendikbud.