Mask - Canva
Likes
Kamu sudah tahu belum, Be-emers? Masker kain rencananya bakal ada SNI lho!
Selama masa pandemi Covid-19 ini, masker memang jadi salah satu kebutuhan paling krusial. Eits. tapi bukan masker wajah untuk kecantikan yaa.
Masker digunakan untuk mencegah penularan virus Covid-19 secara langsung melalui pernafasan. Pemerintah pun dengan tegas mewajibkan penggunaan masker ketika kamu hendak keluar rumah, seperti ke kantor, di kendaraan umum, dan sebagainya.
Bahkan di sejumlah daerah, kalau kamu enggak pakai masker, kamu bisa kena denda nih. Misalnya di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur No.41 Tahun 2020, kamu bisa kena sanksi berupa membersihkan sarana dan fasilitas umum, hingga denda administratif senilai Rp250.000 kalau enggak pakai masker!
Di sisi lain, ternyata enggak semua jenis masker bisa aman kamu gunakan untuk mencegah penularan virus Covid-19 ini lho. Makanya, dilansir dari Bisnis.com, Kemenperin diketahui lagi menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker kain.
Lewat Komite Teknis SNI 59-01, RSNI masker kain ini melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, dan Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Kalau Maskermu Baik atau Tidak? Yuk, Kenali Jenisnya!
Adapun, rancangan tersebut ternyata sudah dapat penetapan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor 8914:2020 Tekstil - Masker Kain. Melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020, penetapan itu dilakukan pada 16 September 2020 lalu.
Nah, masker kain dengan SNI ini ternyata punya tiga klasifikasi nih, Be-emers. Klasifikasi tersebut antara lain:
- Tipe A: Masker yang digunakan untuk umum
- Tipe B: Untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan
- Tipe C: Digunakan untuk filtrasi partikel.
Nah, masing-masing klasifikasi masker kain juga punya kriteria atau parameter perlindungan. Misalnya, masker kain Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, sedangkan daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe. Begitu juga dengan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg, yang berlaku untuk semua tipe.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam, SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.
Khayam pun menilai, kombinasi bahan yang paling efektif untuk digunakan pada masker kain adalah kain dari serat alam seperti katun. Selain itu, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
Enggak cuma itu, Be-emers. SNi pada masker kain ini juga menetapkan sejumlah poin atau standar berupa:
- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
- Kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.
- Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain
- Memastikan masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.
Baca Juga: Enggak Mau Ketinggalan, Polytron Ikut Produksi Masker Kesehatan yang Didesain Khusus Nih
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.