Bank BCA Digugat Rp10 Miliar, Ini Penyebab dan Fakta Menariknya

Shocked - Canva

Like

Kabar mengejutkan datang dari Bank BCA nih. PT Bank Central Asia Tbk. atau Bank BCA diketahui kena gugatan Rp10 miliar lho, Be-emers!

Gugatan tersebut datang dari mantan aktivis dan politikus bernama Sri Bintang Pamungkas, dengan pihak tergugat adalah BCA kantor Cabang Menara Utama Bidakara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Kok bisa sih?

Baca Juga: Heboh Penipuan Grab Toko, Ini Langkah Tegas Grab Indonesia Hingga BCA
 

Gara-Gara Lelang Sertifikat

Seperti yang dilansir dari laman Bisnis, pihak BCA diketahui melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.

Jadi, menurut penggugat, dikutip dari petitum di laman PN Jaksel, persil wilis dan sertifikatnya merupakan hak milik Nyonya Ernalia, yang notabene istri dari penggugat.


Nah, sertifikat persil tersebut sekarang ada di bawah penguasaan Bank BCA sebagai objek hak tanggungan, yang sebenarnya harus berakhir pada 2016 lalu lho, Be-emers!

Menuntut ganti rugi Rp10 miliar, pihak penggugat merasa dirugikan karena jaminannya terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur senilai Rp 2 miliar. Enggak cuma itu, ia juga menuntut kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama lima tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.

Tuntutan tersebut juga termasuk biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri.

Adapun, pihak Sri Bintang juga menuntut Bank BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II buat membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan lho, Be-emers.
 

Gedung BCA Diminta untuk Disita

Menariknya nih, selain menuntut dalam bentuk uang, rupanya Sri Bintang juga menginginkan Sita Jaminan. Kalian tahu apa objek Sita Jaminan yang diminta, Be-emers?

Objek yang diminta yakni Gedung Menara BCA yang berada di Jl. MH Thamrin No, 1, Jakarta lho! Wadaaaw.

Dalam petitumnya berbunyi, “Untuk selanjutnya dikosong, atau dalam keadaan tidak dihuni, atau tidak digunakan,"

Adapun, kini gugatan tersebut masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak BCA pun diketahui bakal tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan kok, Be-emers.