Forced Sell dan Margin Call Diduga Jadi Pemicu Tren ARB, Apa Itu?

Trading - Canva

Trading - Canva

Like

Di pekan terakhir Januari 2020, bursa dalam negeri justru bergerak bearish nih, Be-emers. Bahkan, pada perdagangan Senin (25/1), banyak saham yang kena auto reject bawah (ARB) lho!

Hingga akhir sesi perdagangan Senin (25/1), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau terjun 0,77 persen ke level 6.258,57.

Sebanyak 387 saham terpantau melemah. Sementara itu, transaksi perdagangan bursa di hari itu juga cenderung lebih kecil, yakni hanya sebesar Rp17,04 triliun dibanding beberapa hari sebelumnya.

Selain itu, sejumlah saham kompak kena ARB. Mulai dari PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Asuransi Jasa Tania Tbk. (ASJT), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), dan PT Kedaung Indah Can Tbk. (KICI), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), dan masih banyak lagi.

Bahkan, di antara saham tersebut, INAF dan PTPP sudah mengalami ARB berkali-kali selama sepekan terakhir.


Di sisi lain, tren ARB yang menimpa sederet saham di bursa diduga dipicu oleh adanya aksi forced sell dan margin call nih, Be-emers.

Meski begitu, dikutip dari Bisnis, Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah tren ARB berjamaah ini salah satunya disebabkan oleh aksi forced sell sebagai buntut penggunaan fasilitas margin.

Sementara itu, menurut Head of Research Samuel Sekuritas Indonesia (SSI) Suria Dharma, fenomena ARB yang terjadi akibat dari kebijakan margin call. Soalnya, investor ritel banyak memanfaatkan skema tersebut untuk pendanaan.

Baca Juga: Masih Aktif Jadi Investor di Usia 61 Tahun, Ini Tips Investasi ala Lo Kheng Hong untuk Milenial
 

Apa Itu Forced Sell dan Margin Call?

Forced sell, merupakan sebuah aksi jual paksa dari sebuah sekuritas atas saham yang dimiliki sama nasabahnya nih, Be-emers. Kok bisa begitu sih?

Jadi, aksi forced sell sendiri bisa dilakukan saat nasabah sekuritas enggak menyelesaikan kewajibannya terkait pembelian saham meskipun sudah mencapai masa jatuh tempo T+4.

Nah, saham yang ada di portofolio nasabah tersebut kemudian dijual dengan besaran kewajiban, atau dana yang diberikan sekuritas untuk nasabah setelah trading limit-nya terpenuhi.


Suria menambahkan, forced sell pada akhirnya dilakukan karena penurunan sudah melebihi ketentuan margin, sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki dana untuk top up.

Sedangkan margin call yakni aksi penutupan secara paksa atas trading yang sedang berlangsung dan dilakukan oleh broker karena margin di rekening nasabah atau investor tidak cukup untuk menutupi atau menahan posisi trading yang merugi.

Makanya, saat sejumlah saham kena ARB, para investor enggak bisa jual sahamnya pada saat margin call terjadi. Alhasil, para investor harus menjual saham-saham lainnya di portofolionya.

Adapun, di perdagangan Selasa (26/1) IHSG masih terpantau di zona merah. Bahkan, hingga penutupan perdagangan, IHSG anjlok 1,89 persen dan parkir di level 6.140,17 nih, Be-emers.

Akankah bursa berbalik rebound?

Baca Juga: Investasi Saham Syariah, Kenapa Tidak?