Islamic Insurance Illustration - Canva
Likes
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis atau peserta. Hal itu dilakukan lewat dana tabarru yang memberikan pola pengembalian buat menghadapi risiko tertentu melalui sebuah akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Adapun, dana tabarru merupakan kumpulan dana dari para peserta asuransi syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan akad adalah sebuah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu dalam asuransi syariah.
Pengertian mengenai asuransi syariah tersebut tentunya sesuai dengan Fatwa MUI No.21/DSN-MUI/X/2001. Nah, bukan cuma terjamin kehalalannya, asuransi syariah ini punya beberapa hal yang berbeda dengan asuransi konvensional.
Prinsip Sharing of Risk
Dalam hal ini, kepemilikan dana asuransi syariah merupakan dana bersama milik semua pemegang polis atau peserta asuransi. Hal ini beda banget sama asuransi konvensional yang pakai sistem transfer of risk, dimana pengelola asuransi bertindak sebagai penanggung risiko.
Makanya, akad atau perikatan asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong. Hal itu tentunya beda sama asuransi konvensional yang pakai prinsip jual-beli, dimana peserta harus membayar premi per bulannya
Ada Surplus Underwriting
Dengan kata lain, asuransi syariah dinilai lebih transparan. Soalnya, asuransi syariah lebih mengoptimalkan pengelolaan dana buat keuntungan pesertanya.
Proses Klaim Asuransi dan Bagi Hasil Investasi
Sedangkan di sistem asuransi konvensional, klaim asuransinya cuma boleh berlaku buat kamu seorang sebagai pemegang polis. Enggak cuma itu, asuransi syariah juga memungkinkan kamu bisa dapat hasil investasi yang dibagi dari antar peserta maupun perusahaan pengelola asuransi.
Selain itu, kamu juga enggak perlu takut dana kamu hangus. Soalnya, dana premi yang disetor sebagai dana tabarru tadi bakal tetap diakumulasikan.
Ada Zakat
Jumlah zakatnya ini ditentukan dari keuntungan perusahaan tadi. Namun, kalau kamu mau menambahkan, ya boleh aja sih. Namanya juga beramal, enggak ada batasan tertentu dong!
Gimana, kamu tertarik buat punya asuransi dengan sistem syariah enggak nih?
Komentar
25 Nov 2023 - 18:01
jadi tahu, artikel yang bagus