SPBU Pertamina ( Sumber : Katadata )
Likes
Terhitung sejak 1 April 2021, harga BBM (Bahan Bakar Minyak) Pertamina di Sumetera Utara mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut berlaku untuk bahan bakar non subsidi sebesar Rp. 200 per liternya.
Kenaikan harga BBM yang dilakukan Pertamina disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan dari Gubernur Sumatera Utara terkait dengan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sehingga kenaikan harga ini hanya berlaku di wilayah Sumatera Utara saja.
Seperti yang dijelaskan oleh Unit Manager Communication, Relation, & CSR Regional Pertamina Sumbagut, Taufikurachman.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut.” ujar Taufikurachman, dikutip dari Kompas.
Dalam peraturan gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan PBBKB itu menerangkan bahwa pajak PBBKB dinaikkan. Dari yang semula 5 persen, menjadi 7,5 persen.
Atas dasar itulah Pertamina memutuskan untuk meningkatkan harga BBM nya di wilayah Sumatera Utara guna tetap menuruti kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah provinsi tersebut.
Dengan kenaikan Rp. 200 perliter tersebut, harga BBM di wilayah Sumatera Utara nonsubsidi berubah menjadi :
- Pertalite Rp. 7.850
- Pertamax Rp. 9.200
- Solar Non PSO Rp. 9.600
- Dexlite Rp. 9.700
- Pertamax Turbo Rp. 10.050
- Pertamina Dex Rp. 10.450
Kenaikan harga BBM itu tentu menuai reaksi negatif dari masyarakat di wilayah Sumatera Utara. Salah satu nya dari kalangan buruh yang menyampaikan kekecewaan serta penolakan terhadap kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Seberapa Boros Pakai Mobil di Kota Besar? Ini Biaya yang Harus Kamu Pertimbangkan
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut), Willy Agus Utomo bahwa kenaikan BBM tersebut menunjukkan pemerintah tak punya hati.
“Kenaikan BBM bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Pemerintah kita tidak punya hati,” tutur Willy, dikutip dari CNN.
Pasalnya, situasi ekonomi masyarakat masih kesulitan akibat pandemi Covid-19. Terutama kaum buruh yang tidak mengalami kenaikan upah di 2021.
“Sudahlah masyarakat banyak terhimpit ekonominya pascapandemi COVID-19. Buruh Sumut tidak naik upahnya tahun 2021 ini malah seenaknya saja menaikkan harga BBM,” lanjut Willy.
Willy turut menegaskan, dampak kenaikan harga BBM nantinya akan berimbas pada kenaikan harga pokok. Terutama karena sebentar lagi akan memasuki bulan ramadhan.
Dimana biasanya pada bulan ramadhan harga kebutuhan pokok akan naik. Apalagi bila ditambah adanya kenaikan harga BBM ini, tentu bisa lebih melejit harganya.
Merespon kritik yang dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Edy Rahmayadi -Gubernur Sumatera Utara- mengemukakan bahwa kenaikan ini bukan lah salah pemerintah.
Edy menegaskan bahwa kenaikan harga BBM ini tak berkaitan dengan pergub yang baru dikeluarkannya. Akan tetapi, justru pihak pertamina sebagai penentu harga lah yang patut disalahkan.
Pertamina dianggap memanfaatkan momentum saja. Hal ini karena bukannya harga BBM yang seharusnya mengikuti pergub, tetapi justru pergub lah yang menyesuaikan dengan harga BBM yang dikeluarkan pertamina.
“Salah itu kalau Pertamina mengacu Pergub untuk menaikkan BBM. Yang menentukan harga itu Pertamina. Jadi, kita kan harus menyesuaikan. Begitu naik barang, Pergub kan harus diperbarui.” tutur Edy, dikutip dari Kompas.
Pernyataan pemerintah tersebut berlawanan dengan pernyataan yang telah diungkapkan oleh pihak pertamina. Jadi, sebenarnya siapa ya yang bertanggung jawab atas kenaikan harga BBM tersebut?
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.