Dunia Bakal Hampa Gara-Gara Royalti Lagu? Ini Hal Penting yang Perlu Kamu Tahu

Royalti Lagu Illustration Web Bisnis Muda

Like

Kemanapun kita pergi, dunia terasa hampa banget kalau enggak ada musik. Di satu sisi, adanya peraturan soal royalti hak cipta lagu dan musik bakal bikin sejumlah tempat cafe, restoran, dan tempat umum lainnya enggak bebas memutar musik.

Royalti adalah sebuah bagian produksi atau penghasilan yang nantinya dibayarkan ke orang yang punya hak memberi izin pengusahaan.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu nih, Be-emers.

PP terkait royalti lagu dan musik tersebut dikeluarkan untuk sejumlah tujuan, yang tentunya dinilai positif bagi para seniman di industri musik. Tujuan dari PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik antara lain:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.
  • Mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
 

Tempat yang Kena Royalti Lagu dan Pengelolaannya

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 PP No. 58 tahun 2021, setiap orang bisa mengkomersilkan lagu maupun  musik dalam bentuk layanan publik. Caranya, sejumlah tempat publik komersial membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Adapun, LMKN yaitu suatu lembaga yang berhak untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Enggak hanya itu, LMKN sendiri juga mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di industri musik lho.


Selain itu, ada yang namanya pusat data lagu dan/atau musik nih, Be-emers. Pusat data ini isinya terdiri dari semua lagu maupun musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan, seperti informasi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, hak cipta, hak terkait, dan hak apapun yang bisa berasal juga dari e-hak cipta.

Dikelola oleh Dirjen, pusat data ini selaku dilakukan pembaharuan data secara berkala lho! Biasanya, pembaharuan data dilakukan setiap tiga bulan atau jika diperlukan. Pusat data ini pun tentunya bisa diakses oleh LMKN sebagai pengelolaan royalti.

Dalam peraturan tersebut, berikut sejumlah layanan atau fasilitas publik yang bersifat komersial dan harus bayar royalti saat memutar musik:
  • Seminar dan konferensi komersial
  • Tempat makan seperti restoran, cafe, pub, bar, bistro, club malam, diskotik
  • Konser musik
  • Moda transportasi: pesawat, bus, kereta api, kapal laut
  • Pameran dan bazar
  • Bioskop dan pusat rekreasi
  • Bank dan kantor
  • Pertokoan
  • lembaga penyiaran televisi dan radio
  • Hotel beserta kamar dan fasilitasnya
  • Tempat karaoke

Jadi, nanti penggunaan musik atau lagu secara komersial oleh sejumlah tempat di atas bisa dilakukan tanpa perjanjian lisensi. Namun, harus tetap membayar royalti lewat LMKN, yang nantinya dilakukan segera setelah penggunaan.

Meski begitu, usaha mikro ternyata diberikan keringanan tarif royalti dalam penggunaan musik maupun lagu secara komersial lho!

 

Royalti Lagu Illustration - Canva

 

Pendapatan dan Pengajuan Pencipta Lagu Terkait Royalti

Selain itu, penarikan royalti yang dilakukan LMKN hanya berlaku untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah jadi anggota maupun belum jadi anggota LMK.

Nah, untuk mengajukan permohonan pencatatan lagu maupun musik ke LMKN, berdasarkan Pasal 4 Ayat 3, bisa dilakukan secara elektronik atau online oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasa.

 

Royalti Lagu Illustration - Canva


Nanti, lagu maupun musik yang sudah diajukan hak ciptanya bakal dicatatkan dalam daftar umum ciptaan, yang syarat dan tata cara pencatatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penghimpunan royalti, pihak LMKN bakal berkoordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.

Adapun, berikut tarif royalti yang harus dibayar sejumlah tempat komersil
Tempat Tarif Royalti
Pusat rekreasi (indoor) dengan sistem tiket  Harga tiket masuk x 1,3% x jumlah pengunjung x 300 hari x persentase penggunaan musik per tahun
Pusat rekreasi (indoor) tanpa sistem tiket Rp6 juta per tahun
Karaoke  
  • Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari
  • Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari
  • Karaoke kubus (booth) Hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.

             
Pembayaran royalti pun bakal didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).


Meski begitu, ada juga lho tempat yang berpotensi enggak kena royalti lagu/musik. Kok bisa?

Cek aja di artikel berikut ini: Sejumlah Tempat Ini Berpotensi Enggak Kena Royalti Lagu Lho!