Menanti Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Aksi tuntutan pengesahan UU PPRT di Gerbang Gedung DPR. Sumber: Bisnis Indonesia

Aksi tuntutan pengesahan UU PPRT di Gerbang Gedung DPR. Sumber: Bisnis Indonesia


Be-emers, nampaknya dalam waktu tidak terlalu lama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Seberapa penting beleid (aturan dalam Bahasa Belanda) tersebut?

Pada Kamis (5/3/2026), Badan Legislasi DPR menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen, termasuk Partai Buruh. Rapat itu membahas tentang signifikansi kehadiran UU PPRT.

Dalam Youtube Pijar Partai Buruh, menurut Jumiasih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh mengatakan, dalam proses RDPU hari ini, semua fraksi sudah menyatakan untuk mendukung pengesahan UU PPRT.

Baca Juga: Teknik Bertahan Hidup di Laut Lepas yang Harus Dipahami Pekerja Offshore

Karena itu, pihaknya mendorong supaya pada bulan Ramadan ini, dalam masa sidang berikutnya seusai reses, ini ada pengesahan terkait dengan UU ini.


“Kita sudah cukup lama menunggu, 22 tahun dan kita berharap kita tidak menunggu lebih lama lagi karena jutaan PRT menanti disahkanya undang-undang ini di tahun ini,.Orang sukses itu ketika dia berani membuat Keputusan, maka, segera sahkan tanpa tapi,” ucap Jumiasih.

Sebenarnya UU ini hampir disahkan pada 2024 silam. Sayang, di menit-menit akhir, UU tersebut batal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

Sepanjang pembahasan UU itu, para aktivis menggelar aksi “Mencari Mbak Puan” di depan Gerbang Gedung DPR, untuk menagih janji Ketua DPR Puan Maharani yang dalam beberapa kesempatan menyatakan dukungannya terhadap keberadaan regulasi tersebut.

Patut diketahui, keberadaan UU ini sejalan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189/2011.

Konvensi itu menggaransi hak-hak dasar para pekerja rumah tangga seperti upah yang layak, penantaan jam kerja, jaminan sosial dan cuti berkala, serta yang tak kalah pentingnya, perlindungan dari kekerasan, yang kerap terjadi. Di samping itu, konvensi tersebut juga mengatur tentang hak berorganisasi atau berserikat dan berunding.

Dikutip dari Hukumonline, setidaknya ada 5 substansi utama yang diatur dalam UU PPRT yakni pertama, mengutamakan perlindungan di mana pekerja domestik disetarakan dengan profesi lainnya baik dalam hal pengawasan dan perlindungan.