Kontroversi Dibalik Kebijakan Larangan Memajang Produk Rokok

No Smoking Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Tak bisa dipungkiri, setiap kebijakan yang dibuat pasti saja selalu menghadirkan sebuah kontroversi ataupun polemik.

Bahkan, jika dibalik suatu kebijakan tersebut tidak melibatkan diskusi lebih lanjut dengan melibatkan beberapa elemen akan menjadikannya polemik berkepanjangan.

Terutama kebijakan tersebut terbilang berdampak langsung ataupun besar kepada salah satu pihak ataupun banyak pihak.

Sama halnya dengan kebijakan yang sedang diserukan oleh Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan yang sedang menggalangkan kebijakan larangan memajang produk rokok di tempat penjualan, baik warung, minimarket hingga supermarket.

Kebijakan tersebut secara resmi juga tertuang di dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta No.8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang telah ditekan sejak 9 Juni 2021.


Baca Juga: Terkait Tarif Cukai Rokok Dalam Negeri, Berapa yang Dibayar HM Sampoerna dan Gudang Garam?

Meringkas dari Mancode, berikut isi dari Seruan Gubernur DKI Jakarta No.8 tahun 2021 yang terlampir beberapa poin didalamnya seperti:

  • Mengharuskan memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk ataupun lokasi pada seluruh sudut area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
  • Tidak diperkenankan menyediakan asbak atau tempat pembuangan puntung rokok pada Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
  • Tidak diperkenankan memasang reklame yang bertuliskan produk rokok ataupun zat adiktif lainnya baik didalam ruangan ataupun luar ruangan termasuk larangan memajang kemasan atau produk rokok di tempat penjualan.
Alasan Anies Baswedan memberlakukan kebijakan tersebut juga selaras dengan tingkat prevalensi rokok di Indoensia yang cukup tinggi.

Menghimpun dari Detik, menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menjelaskan terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8 persen di tahun 2013 menjadi 29,3 persen di tahun 2018.

Namun implementasi kebijakan tersebut tak semudah itu, kontroversi dan polemik pasti hadir didalamnya. Sebagai contoh hadir dari Yongky Susilo selaku Pengamat Ritel sekaligus Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) yang menjelaskan rasa keberatannya terhadap kebijakan tersebut.

Yongky menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan memicu konflik horizontal dan juga dinilai tidak berdampak besar dalam mengurangi bahaya rokok dan justru nantinya akan mengganggu dunia usaha.

Contoh kecilnya dapat dilihat warung-warung kecil yang terbilang sedang terhimpit karena pandemi COVID-19 pasti akan berdampak kepada melemahnya daya beli itu sendiri.

Selain itu, tak bisa dipungkiri bahwa omzet dari warung-warung kecil ini sekitar 30 hingga 40 persennya berasal dari rokok.

Yongky juga menegaskan keberatannya karena dirasa para pelaku usaha yang menaruh iklan dan promosi tentang rokok ini juga membayar pajak atas setiap iklan dan promosi yang dilakukan.

Baca Juga: Pembuat Marlboro, Philip Morris Melirik Peluang di Pasar Ganja! Apa Tujuannya?