Terkait Tarif Cukai Rokok Dalam Negeri, Berapa yang Dibayar HM Sampoerna dan Gudang Garam?

Cukai Rokok GGRM dan HMSP Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Cukai Rokok GGRM dan HMSP Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Meski enggak baik bagi kesehatan, rokok juga cukup punya peranan penting dalam perekonomian negara. Cukai rokok pun jadi hal yang krusial.

Oh iya, sebenarnya pajak rokok dan cukai rokok itu berbeda lho, Be-emers. Meski begitu, baik pajak maupun cukai rokok sama-sama penting nih.

Lalu, apa bedanya pajak rokok dan cukai rokok?

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 12,5%, Gimana Dampaknya ke BPJS Kesehatan?
 

Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Rokok Serta Tujuannya

Kalau mengacu pada UU No.28 Tahun 2009, pajak rokok merupakan sebuah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Sementara itu, objek pajak rokok adalah adalah konsumsi rokok, yang terdiri dari sigaret, cerutu, dan rokok daun.

Nah, sedangkan cukai rokok sendiri merupakan pungutan yang dilakukan negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu dan rokok daun berdasar harga jual rokok. Cukai rokok ini dipungut per batang rokok lho, Be-emers.


Jadi, pajak rokok itu tujuannya untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok. Sementara cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan peredaran Barang Kena Cukai, yang notabene dinilai bisa berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Selain itu, perbedaan yang mencolok dari pajak dan cukai rokok yakni pada dasar pengenaannya nih, Be-emers.

Kalau dasar pengenaan cukai rokok di Indonesia yakni Harga Jual Eceran (HJE) dengan tarif 40 persen. Sedangkan pajak rokok yaitu 10 persen dari nilai cukai rokok.

Namun, pemerintah Indonesia sebenarnya juga terus memperbaharui tarif cukai hasil tembakau (CHT) lho. Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No.198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai hasil Tembakau, ini sejumlah jenis rokok yang kena kenaikan CHT.

Sigaret putih mesin (SPM):

1. Sigaret putih mesin golongan I 18,4 persen
2. Sigaret putih mesin golongan IIA 16,5 persen
3. Sigaret putih mesin golongan IIB 18,1 persen

Sigaret kretek mesin (SKM):

1. Sigaret kretek mesin golongan I 16,9 persen
2. Sigaret kretek mesin golongan IIA 13,8 persen
3. Sigaret kretek mesin golongan IIB 15,4 persen

Sementara itu, untuk sigaret kretek tangan tarif cukainya enggak naik. Besaran harga jual eceran di pasaran juga sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing jenis rokok.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, cukai rokok ini juga berpengaruh pada ekonomi negara. Buktinya, dilansir Bisnis, Kementerian Keuangan mencatat kenaikan harga rokok melalui CHT membuat penerimaan negara di sektor tersebut tumbuh signifikan. Bahkan, kontribusinya mencapai 97 persen dari total penerimaan cukai lho!

Lebih rincinya, sepanjang kuartal pertama 2021, realisasi penerimaan cukai Rp49,56 triliun atau 27,54 persen dari targetnya. Sedangkan CHT mencapai 48,22 triliun atau 27,75 persen dari target.
 

Berapa Sih Cukai Rokok yang Dibayar HM Sampoerna dan Gudang Garam?

Di Indonesia, ada banyak banget produsen rokok tembakau. Mulai dari pemain kecil hingga pemain besar.

Nama HM Sampoerna dan Gudang Garam menjadi dua di antara produsen rokok tembakau besar di Indonesia. Bahkan, keduanya juga sudah eksis di bursa dalam negeri dengan kode saham HMSP dan GGRM.

CHT atau cukai rokok tentunya juga berpengaruh terhadap kinerja produsen rokok seperti HM Sampoerna dan Gudang Garam nih.

Meski begitu, dikutip dari Bisnis, pihak HMSP justru sangat mengapresiasi keputusan pemerintah terhadap tarif cukai rokok di tahun 2021 lho. Soalnya, pemerintah enggak menaikkan tarif cukai untuk segmen kretek tangan (SKT).

Menurut pihak HMSP, SKT merupakan segmen padat karya untuk melindungi para pekerja. Dengan begitu, industri rokok bisa terus bertahan dan menyediakan lapangan pekerjaan, terutama di masa sulit seperti pandemi Covid-19.

Meski begitu, terkait tarif cukai baru untuk segmen SKM dan SPM, HMSP menilai pihaknya tetap perlu mengantisipasi tantangan. Soalnya, kenaikan tarif cukai pada kedua segmen tersebut dinilai jauh di atas tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Diketahui dari Laporan Keuangan HMSP 31 Desember 2020, pembayaran cukai HM Sampoerna mencapai Rp58,237 triliun. Sedangkan utang cukainya tercatat sebesar Rp9,54 triliun.

Sementara itu pesaingnya, yakni GGRM diketahui mengalami tekanan kinerja pada 2020. Laba bersih GGRM diketahui turun hingga 29,7 persen secara tahunan.

Hal itu, dilansir Bisnis, sebagai dampak dari adanya peningkatan pajak dan cukai rokok yang tinggi. Belum lagi, GGRM harus menghadapi kenaikan tarif cukai lagi di tahun 2021.

Bahkan, dalam laporan keuangan GGRM 31 Desember 2020, perseroan tercatat belum melakukan pembayaran cukai rokok. Utang cukai, PPn, dan Pajak rokok GGRM justru tercatat sebesar Rp9,059 triliun!

Meski begitu, secara kumulatif, pendapatan tahun 2020 GGRM telah meningkat 3,6 persen dibanding tahun sebelumnya, menjadi Rp114,4 triliun.

Baca Juga: Pembuat Marlboro, Philip Morris Melirik Peluang di Pasar Ganja! Apa Tujuannya?