Apa Itu Perusahaan Pialang?

Perusahaan Pialang (Sumber gambar: accurate.id)

Like

Kita sering sekali mendengar istilah pialang. Tapi sedikit dari kita yang mengetahui apa itu pialang, atau mungkin baru kali ini mendengar istilah pialang tersebut.

Pialang sendiri adalah salah satu jenis perusahaan keuangan yang terdapat di Indonesia. Sekadar informasi, di Indonesia ada 3 badan jasa keuangan, pertama adalah perbankan yang sudah kita semua ketahui dan mungkin memakai jasanya, kedua adalah asuransi, dan yang terakhir adalah pialang, yang mungkin masyarakat awam belum banyak tahu.

Lalu apa itu pialang? Pialang adalah perusahaan yang menjembatani nasabah jika ingin bertransaksi di pasar bursa atau pasar modal.  

Loh trus apa hubungannya?  

Secara umum, pialang sendiri adalah lawan dari bank. Jika bank adalah tempat simpan pinjam uang, namun dipialang adalah tempat berbisnis, dimana setiap uang yang disimpan di pialang dapat digunakan untuk berinvestrasi. Beda sekali dengan bank dimana uang nasabah dikelolah oleh bank. Namun diperusahan pialang uang nasabah dikelolah oleh nasabah sendiri tanpa ada potongan bunga perbulan atau sejenisnya.


Perkembangan pialang sendiri sudah dimulai sejak tahun 2000 di Indonesia.

Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak masyarat yang belum mengetahui, berbeda jauh dengan negara negara maju di mana bahkan anak SMA pun sudah diajarkan berbisnis di perusahaan pialang. Karena kegiatan investasi di pialang bisa dibilang sangat menjanjikan untuk jangka panjang karna di pialang sendiri nasabah tidak perlu khawatir perihal inflasi seperti di bank.

Tapi tentu saja untuk berinvestasi dipialang kita perlu mengetahui cara dan syarat - syaratnya agar uang kita tetap aman dan investasi kita berjalan.

Adapun ciri-ciri perusahaan pialang resmi pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Terdaftar di Bappebti 
  2. Memastikan nasabah memiliki pengalaman trading memadai sebelum mulai trading riil, salah satu caranya dengan menyediakan simulasi trading gratis melalui akun demo (demo account).
  3. Memastikan proses deposit dan penarikan dana melalui akun tersegregasi (segregated account).
  4. Memiliki fasilitas trading yang mandiri.

Jika perusahaan itu tidak memiliki syarat-syarat tersebut, maka kita perlu waspada. Karena keamanan uang kita tidak ada yang menjamin.  

Beda halnya dengan perusahaan pialang resmi dimana semua uang nasabah dijamin oleh pemerintah melalui PT KBI (Kriling Berjangka Indonesia)  nah disinilah semua uang nasabah disimpan. Jadi tidak akan mungkin perusahaan pialang resmi bisa mengambil uang nasabah tanpa izin dari nasabah itu sendiri.  

Adapun cara mengecek legalitas perusahaan pialang sendiri melalui website resmi pemerintah yaitu Bappebti.go.id di sini semua perusahaan pialang resmi terdaftar jadi masyarat awam bisa melihat perusahaan yang mereka percayakan sebagai jembatan mereka kepasar bursa benar-benar aman atau tidak