Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus Illustration Bisnis Muda - Image: Canva
Likes
Kabarnya, pemerintah bakal menghapus kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan nih, Be-emers! Hmm.. sebelum ditetapkan tahun 2022, ada sejumlah hal yang perlu kamu perhatikan nih.
BPJS Kesehatan pada dasarnya berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat secara nasional. Peserta yang punya BPJS Kesehatan tentu saja bisa berhak untuk mendapat sejumlah layanan kesehatan.
Baca Juga: Perhatikan! Hal-Hal Ini Enggak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Lho!
Selama ini, BPJS Kesehatan menyediakan pilihan untuk fasilitas kamar rawat inap, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Kelas-kelas rawat inap tersebut memiliki tarif yang berbeda-beda nih, Be-emers.
Berdasarkan info di laman resmi BPJS Kesehatan, bagi peserta mandiri pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja, tarif yang berlaku di tahun 2021 antara lain:
- Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III sebesar Rp100.000 per orang per bulan
Fasilitas Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
Pada dasarnya, setiap kelas BPJS Kesehatan berhak mendapatkan fasilitas seperti pelayanan dokter umum, dokter spesialis, dokter sub-spesialis, klinik, puskesmas, dan rujukan ke rumah sakit. Meski begitu. setiap kelas rawat inap tentunya juga punya perbedaan fasilitas nih Be-emers.Fasilitas Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Illustration Bisnis Muda - Image: Canva
Perbedaan yang paling signifikan tentu saja pada fasilitas rawat inap nih. Lalu, apa saja bedanya kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang berlaku?
-
Kelas I Rawat Inap BPJS Kesehatan
Pasien kelas I bakal dapat kamar inap dengan kapasitas 2-4 orang. Jika kamu merupakan pasien atau peserta BPJS Kelas 1, kamu juga bisa upgrade ke ruang VIP dengan bayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan lho! -
Kelas II Rawat Inap BPJS Kesehatan
Pasien kelas II akan dapat fasilitas kamar inap dengan kapasitas 3-5 orang. Sama kayak kelas I, pasien atau peserta kelas II juga bisa upgrade ke VIP nih, Be-emers. -
Kelas II Rawat Inap BPJS Kesehatan
Sementara itu, kalau kamu merupakan peserta atau pasien BPJS Kesehatan Kelas III, kamu akan dapat fasilitas kamar rawat inap berkapasitas 4-6 orang atau bahkan lebih, tergantung dari rumah sakit yang dituju. Namun, jika kamar penuh, peserta BPJS Kesehatan Kelas III bisa pindah ke rumah sakit rujukan lain atau mengubah statusnya menjadi pasien umum.
Bagaimana Jika Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus?
Di sisi lain, dilansir Bisnis, pemerintah berencana bakal menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan nih, Be-emers. Rencananya, kelas rawat inap BPJS Kesehatan bakal diganti dengan kelas standar mulai tahun 2022 mendatang.Nah, kalau peserta ingin mendapat biaya tambahan, peserta bisa mengeluarkan biaya tambahan. Hingga saat ini sih, biaya tambahan rawat inap BPJS Kesehatan sedang diatur sama pemerintah nih.
Dikutip dari laman Bisnis, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon, penghapusan aturan kelas rawat inap BPJS Kesehatan bakal menciptakan kebutuhan layanan bagi peserta yang selama ini ingin naik kelas rawat inap.
Hmm… kamu setuju enggak kalau kelas rawat inap BPJS Kesehatan dihapus?
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.