Perjanjian Pra Nikah, Perlukah untuk Pasangan Millenials? Illustration Bisnis Muda - Image. Canva
Likes
Be-emers mungkin ditelinga kalian istilah Perjanjian Pra Nikah masih terbilang asing, tapi ternyata Perjanjian Pra Nikah ini cukup penting lho apalagi bagi pasangan muda. Perjanjian pra nikah umumya mengatur percampuran atau pemisahan harta sebelum perkawinan dan selama perkawinan berlangsung. Jadi dikarenakan untuk saling melindungi antar suami dan istri, perjanjian pra nikah memang harus diobrolkan secara serius oleh kedua belah pihak.
Jika dirunut kebelakang tujuan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Itu bunyi tujuan perkawinan dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk mencapai tujuan tersebut biasanya memang banyak yang perlu dipertimbangkan, apalagi bagi pasangan muda yang sebelumnya sudah masing-masing memiliki harta baik harta hasil bekerja, pemberian orang tua dan lain-lain.
Salah satu yang juga perlu dipertimbangkan salah satunya perjanjian pra nikah(prenuptial agreement) yang umumnya menyangkut pemisahan harta. Memang dalam praktiknya, perjanjian pra nikah belum banyak dilakukan di Indonesia apalagi bagi pasangan millenials. Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. Hanya sedikit masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya membuat perjanjian pra nikah secara tertulis.
Padahal Be-emers perjanjian pra nikah ini sebenarnya bisa dijadikan landasan dan perlindungan hukum dari tuntutan yang mungkin akan muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian.
Sebelum lebih jauh membahas apa saja yang seharusnya disepakati saat membuat perjanjian pra nikah, pada dasarnya harta yang didapat selama perkawinan menjadi satu yakni menjadi harta bersama.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 119 KUH Perdata yang menyebutkan sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama tidak boleh diadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan istri.
Nah, jika terjadi perceraian maka kekayaan bersama itu dibagi dua antara suami dan istri, atau para ahli waris mereka tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu. Sesuai dengan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur harta benda meliputi 2 hal.
Pertama, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kedua, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian pra nikah.
Perjanjian Pra Nikah, Perlukah untuk Pasangan Millenials? Illustration Bisnis Muda Image. Canva
Pada umumnya perjanjian pra nikah sendiri mengatur percampuran atau pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung. Tapi, perjanjian pra nikah juga bisa berisi semacam talak ta'lik yang diucapkan sesudah ijab kabul atau dibuat secara tertulis yang isinya antara lain:
- Harta bawaan selama perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
- Semua hutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri.
- Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain.
- Untuk mengurus hartanya itu, istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.
- dan lain sebagainya.
Melihat dari beberapa pernyataan diatas, dengan begitu perjanjian pra nikah tergolong penting bukan, apalagi ketika terjadi perselisihan yang berujung gugatan perceraian atau cerai talak ke pengadilan agama.
Jadi Be-emers tidak ada salahnya untuk dibahas bersama pasangan jika kalian akan menikah ya! Karena dengan perjanjian pra nikah jika dibahas dengan kesepakatakan tidak aka nada pihak yang dirugikan kok.
Gimana menurut kamu, Be-emers?
Yuk, sharing di kolom komentar atau tulis aja pengalaman kamu di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.