e-IPO Mulai Diterapkan 2021 Mendatang, Apa Saja Ketentuan dan Keunggulannya?

Trade Illustration - Canva

Like

Sejak 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mulai menyiapkan sistem electronic Initial Public Offering (e-IPO). Jadi, perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum saham perdana di bursa, bisa langsung dilakukan secara online.

Menurut Bursa Efek Indonesia, dilansir dari Bisnis.com, e-IPO ini bakal mulai diterapkan di awal tahun 2021 mendatang. Di awal Juli 2020 kemarin, aturan pelaksanaannya sudah mulai ditetapkan oleh OJK.

Nah, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik. Peraturan tersebut mulai diberlakukan Januari 2021.

Nantinya, calon emiten bakal bisa memproses pencatatan di bursa secara daring. Mulai dari input dokumen, hingga penawaran dan menerima pesanan efek (bookbuilding).

Adapun, sebenarnya OJK telah menerapkan sistem pendaftaran secara elektronik buat memproses pendaftaran penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
 

Ketentuan e-IPO

Dalam POJK tersebut, disebutkan bahwa emiten wajib buat menggunakan e-IPO jika penawaran umum yang dilakukan menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek. Nah, yang dimaksud dengan Penjamin Emisi Efek (underwriter) adakah pihak yang membuat kontrak dengan emiten buat melakukan penawaran umum (IPO).


Sama kayak sistem IPO pada umumnya, efek yang ditawarkan lewat penawaran umum bakal otomatis dicatatkan di bursa efek. Meskipun bisa mendaftar secara online, emiten tetap wajib mengumumkan informasi penawaran umum, paling lambat pada hari yang sama.

Seperti yang diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal, emiten berskala besar wajib mengumumkan penawaran umum dan/atau pembatalan penawaran umumnya melalui surat kabar nasional.

Nah, masa Penawaran Awal bisa dimulai setelah data dan informasi terkait penawaran umum sudah selesai diinput secara lengkap. Sementara itu, masa penawaran Efek ini dilakukan paling singkat selama tiga hari kerja dan paling lama lima hari kerja
 

Keunggulan e-IPO

Dilakukan secara online, membuat proses penawaran umum jadi lebih transparan nih, Be-emers. Selain itu, sudah pasti e-IPO ini akan memudahkan calon emiten untuk melakukan penawaran umum saham perdana di bursa.

e-IPO ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor publik dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan penawaran umum. Enggak cuma itu, dengan adanya e-IPO ini, penawaran umum bakal bisa lebih cepat, mudah, dan efisien.