Ini Yang Perlu Diperhatikan dalam Mengelola Pajak Kendaraan Pribadi

Traffic Illustration - Canva

Like

Volume kendaraan pribadi terus bertambah. Di Indonesia sendiri, berdasarkan data di Badan Pusat Statistik hingga tahun 2018, jumlah sepeda motor mencapai lebih dari 120 juta unit. Sedangkan mobil penumpang, jumlahnya mencapai lebih dari 16 juta unit.

Masih kurangnya kualitas layanan transportasi umum jadi alasan klasik para pengguna kendaraan pribadi, sehingga volume kendaraan terus meningkat. Namun. dilansir dari laman Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada, faktor lain seperti kendaraan pribadi sebagai pembuktian atas kesuksesan diri juga jadi pemicu bertambahnya volume kendaraan.

Di luar itu semua, punya kendaraan sendiri memang menyenangkan. Akses transportasi kamu pun jadi lebih mudah dan fleksibel.

Namun, jangan cuma asal punya kendaraan karena gengsi ya. Selain asuransi, pajak kendaraan juga penting banget buat kamu perhatikan. Ini hal-hal yang perlu kamu perhatikan dalam mengelola pajak kendaraan pribadi.
 

Pajak Kendaraan Tiap Daerah Berbeda

Setiap daerah punya peraturannya sendiri terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) nih, Be-emers. Misalnya, kamu berdomisili di Jakarta dan teman kamu yang ada di Jawa Timur punya motor dengan merek dan tahun pembelian yang sama.

Namun, ternyata pajak kendaraannya berbeda. Hal itu terjadi karena tarif PKB provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur berbeda.


Buat menghitung PKB, kamu hanya perlu mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan Koefisien dan Tarif Pajak.
 

NJKN x Koefisien x Tarif Pajak


Adapun, NJKB merupakan nilai yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat. NJKP ini juga diperoleh dari hasil nilai PKB yang tertera di bagian belakang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Biar gampang, kamu bisa langsung cek ke samsat terdekat ya. Atau, buat kamu yang berdomisili di DKI Jakarta, kamu bisa langsung cek secara online melalui laman Samsat DKI Jakarta.

Sedangkan untuk tarif pajak, kamu bisa cek di peraturan PKB daerah masing-masing. Jangan lupa, pastikan kembali kendaraan kamu kena pajak progresif atau enggak ya, Be-emers.