Pahami Perbedaan Tax Avoidance, Tax Planning, dan Tax Evasion!

Mengenal lebih dekat dengan tax (sumber gambar: freepik)

Like

Saat berurusan dengan pajak, kita pasti ingin mencari cara untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung. Namun, dalam dunia perpajakan, terdapat perbedaan penting antara tax avoidance, tax planning, dan tax evasion. Yuk, kita pelajari lebih lanjut!


Perbedaan Tax Avoidance, Tax Planning, dan Tax Evasion


1. Tax Avoidance: Menyiasati Celah Perpajakan


Tax avoidance, atau penghindaran pajak, adalah praktik yang dilakukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah dalam ketentuan perpajakan suatu negara. Praktik ini tidak melanggar undang-undang perpajakan, namun tidak sejalan dengan maksud dan tujuan pembuatan undang-undang tersebut.

Misalnya, melakukan pinjaman besar kepada pihak tertentu tanpa digunakan untuk operasional perusahaan. Hal ini membuat beban perusahaan tampak bertambah dan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Praktik lainnya adalah memecah omzet usaha menjadi bagian-bagian kecil untuk memanfaatkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa tax avoidance dibagi menjadi dua, yaitu acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance, tergantung pada penafsiran di setiap negara.



2. Tax Planning: Mengoptimalkan Pengeluaran Pajak dengan Legalitas


Tax planning, atau perencanaan pajak, merupakan upaya meminimalkan pajak yang terutang dengan cara yang diatur dan diperbolehkan oleh peraturan perpajakan. Praktik ini tidak akan menimbulkan sengketa dengan otoritas pajak karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tax planning melibatkan penggunaan strategi dan cara yang jelas dan sah untuk mencari pengeluaran pajak yang minimal.

Dalam perpajakan internasional, hal ini bisa dilakukan dengan memindahkan subjek pajak atau objek pajak ke negara yang memberikan keringanan pajak atau ke negara yang memberlakukan pajak lebih rendah.

Baca Juga: Tax Planning: Cara Legal Menghemat Pajak


3. Tax Evasion: Melanggar Peraturan Perpajakan


Tax evasion, atau penggelapan pajak, adalah praktik meminimalkan beban pajak secara ilegal dengan melanggar peraturan perpajakan. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran tentang perpajakan atau karena sengaja enggan memenuhi kewajiban perpajakan.

Tax evasion merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dikenai sanksi administrasi maupun pidana sesuai dengan Undang-Undang KUP.

Contoh tax evasion antara lain menggunakan dokumen pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, melaporkan informasi yang tidak benar pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), atau melakukan pembukuan palsu.
 

Hubungan di Antara Ketiganya


Meskipun tax avoidance, tax planning, dan tax evasion memiliki tujuan yang sama, yaitu meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan, namun keduanya berbeda dalam segi legalitas dan konsekuensinya.

Tax planning adalah praktik yang sah dan diatur oleh hukum perpajakan, sehingga tidak menimbulkan sengketa dengan otoritas pajak. Tax avoidance, meskipun tidak melanggar undang-undang, tetapi bisa menimbulkan sengketa jika terjadi perbedaan penafsiran antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.

Di sisi lain, tax evasion adalah tindakan yang melanggar undang-undang perpajakan dan berpotensi menimbulkan sanksi administrasi atau pidana yang serius.
 

Pengaturan di Indonesia


Di Indonesia, tax evasion telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang KUP yang mengatur sanksi pidana dan administrasi. Namun, untuk tax avoidance dan tax planning, masih belum ada ketentuan yang spesifik dan jelas.

Hal ini sering menyebabkan sengketa antara Wajib Pajak dan otoritas pajak karena perbedaan penafsiran peraturan perpajakan.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid 2, Perlukah Diterapkan?

Meskipun demikian, beberapa jenis transaksi dan mekanisme penghindaran pajak telah diatur dalam undang-undang dan peraturan teknis, seperti transfer pricing dan thin capitalization.
 

Kesimpulan


Jadi, Be-emers, ketiga praktik tersebut memiliki perbedaan penting. Tax avoidance adalah penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah perpajakan, tax planning adalah perencanaan pajak yang sah untuk mengoptimalkan pengeluaran pajak, sedangkan tax evasion adalah penggelapan pajak yang melanggar hukum.

Kita perlu memahami perbedaan ini agar dapat menjalankan aktivitas bisnis dengan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam melaksanakan tax planning, penting untuk memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli perpajakan agar tidak terjerat dalam praktik yang tidak sah.

Penting bagi kita sebagai Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan integritas dan kepatuhan yang tinggi. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan tax avoidance, tax planning, dan tax evasion. Tetap ceria dan patuhi peraturan perpajakan, Be-emers!

Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.