Memahami Aturan Importasi Barang Bawaan, Tips Anti Boncos untuk Traveller!

pinterest-beautynesia.id

Like

Travelling merupakan salah satu kegiatan yang menyenangkan dan memberikan banyak pengalaman baru. Namun, banyak traveller menghadapi tantangan mengelola barang bawaan dan memahami aturan importasi barang bawaan.

Masih banyak traveller yang bertanya bagaimana sih, caranya agar tidak terkena denda atau biaya tambahan yang tak terduga?

Kita akan membahas aturan impor barang bawaan, potensi denda, dan bagaimana memastikan perjalanan Anda tetap aman dan hemat biaya.

 

Aturan Impor Barang Bawaan

Jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri

1. Personal goods: digunakan untuk keperluan pribaid termasuk sisa perbekalan
2. Non Personal goods:  contoh barang dagangan,barang milik perusahaan

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda mengenai barang apa saja yang boleh dibawa masuk dan berapa jumlah maksimal barang tersebut sebelum dikenakan pajak atau bea masuk.


Di Indonesia, aturan ini diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: Kisah Para Jastipers, Mulai dari Cuan di Tengah Pandemi hingga Siap Buka Toko Offline

 

Berikut Beberapa Poin Penting yang Perlu Anda Ketahui

Nilai Batas Bebas Bea: Setiap penumpang yang masuk ke Indonesia diberikan pembebasan bea masuk atas barang bawaan pribadi hingga nilai tertentu.

Saat ini, batas bebas bea masuk adalah US$500 per orang. Jika nilai barang bawaan Anda melebihi batas tersebut, Anda akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).


Barang yang Dilarang atau Dibatasi: Beberapa barang tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk ke Indonesia, seperti narkotika, senjata api, dan bahan peledak.

Selain itu, ada juga barang yang dibatasi jumlahnya, seperti rokok, minuman beralkohol, dan obat-obatan.

Prosedur Deklarasi: Penumpang harus mengisi formulir deklarasi barang ketika tiba di bandara. Formulir ini digunakan untuk melaporkan barang bawaan yang dibawa, termasuk jumlah dan nilainya.

Pastikan Anda mengisi formulir ini dengan jujur dan lengkap untuk menghindari masalah saat pemeriksaan.

Custom delaclaraion: diberitahukan dalam bentuk lisan (pada tempat tertentu ) dan tulisan dalam bentuk data elektronik (online, tulisan di atas formulir.