Likes
Batas Pembebasan Cukai Barang Bawaan Penumpang
Ada sejumlah jenis barang bawaan yang dibatasi jumlahnya dibawa oleh penumpang dalm sekali kedatangan.Berikut ini contohnya:
- Sigaret: 200 batang
- Cerutu: 25 batang
- Tembakau iris dan hasil tembakau: 100 gram
- MME: 1 liter
Ketentuan Pembawaan Uang/Instrumen Pembayaran Lain:
Uang atau instrument pembayaran yang lain dalam rupiah atau dalam mata uang asing dibagi menjadi 2, yaitu: Baca Juga: Jastip Mengakomodasi Keinginan Kala Pandemi
Komentar
01 Jun 2024 - 19:00
sangat mudah dipahami, terima kasih
01 Jun 2024 - 10:18
Terima kasih atas infotmasinya
01 Jun 2024 - 08:10
nice info, terima kasih