Memahami Aturan Importasi Barang Bawaan, Tips Anti Boncos untuk Traveller!

Like

Batas Pembebasan Cukai Barang Bawaan Penumpang

Ada sejumlah  jenis barang bawaan yang dibatasi jumlahnya dibawa oleh penumpang dalm sekali kedatangan. 

Berikut ini contohnya:

  1. Sigaret: 200 batang
  2. Cerutu: 25 batang
  3. Tembakau iris dan hasil tembakau: 100 gram
  4. MME: 1 liter


Ketentuan Pembawaan Uang/Instrumen Pembayaran Lain:

Uang atau instrument pembayaran yang lain dalam rupiah atau dalam mata uang asing dibagi menjadi 2, yaitu: 

Baca Juga: Jastip Mengakomodasi Keinginan Kala Pandemi
 

1. Sanksi Jika Tidak Dilaporkan

Denda adminstrasi 10% jumlah uang, maksimal Rp300 juta
 

2. Sanksi Jika Dilaporkan Tapi Tidak Benar

Sanksi denda administrasi 10% selisih jumlah yang tidak diberitahukan, maksimal Rp300.000.000. Untuk menghindari masalah dan memastikan perjalanan Anda tetap menyenangkan tanpa tambahan biaya tak terduga,